jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Dua muncikari berinisial RF (23) dan AZ (23) ditangkap di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, Senin (18/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Pasang Nomor WhatsApp di Facebook untuk Tawarkan PSK
“Kedua tersangka telah melakukan perdagangan orang atau memudahkan perbuatan cabul untuk dipekerjakan sebagai PSK menggunakan sistem online dengan sistem aplikasi DE yang dilakukan sejak tiga bulan terakhir,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/9).
RF dan AZ memperoleh penghasilan yang cukup menggiurkan.
BACA JUGA: Seprai Biru Jadi Saksi Bisu Perbuatan Rico pada Siswi SMP
“Tarif yang dipatok Rp 750 ribu dan yang diterima korban hanya sebesar Rp 500 ribu,” tambah mantan Direktur Narkoba Polda Kalteng tersebut.
Ignatius mengatakan, saat penangkapan, pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga kedua korban.
BACA JUGA: Pergi Mancing, Rudianto Temukan Mayat Bayi Mengapung
“Usai dimintai keterangan dan setelah memenuhi informasi yang diperoleh sudah cukup, kami kemudian mengembelikan kedua korban kepada orang tua masing-masing,” terangnya.
Penyidik berhasil mengamankan smartphone, tiga lembar kuitansi pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta berdasarkan hasil transaksi, dan dua kunci kamar kotel.
Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari korban pertama adalah baju hitam, celana dalam, BH, lima buah kondom, satu HP, dan pil KB.
Transaksi dilakukan dengan aplikasi Bee Talk.
Diawali dengan chatting, pelanggan bisa bernegosiasi dan ketemuan.
RF dan AZ mengaku sudah tiga bulan menjadi muncikari.
Keduanya dinyatakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2 ayat 1.
Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 120 juta. (ais/ndo/nue/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Parah, Akses Kalteng-Kalbar Putus
Redaktur & Reporter : Ragil