jpnn.com, BANJARMASIN - Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan dibantu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar prostitusi online jaringan kota besar di Indonesia.
Petugas sukses menciduk dua warga Surabaya yang berperan sebagai muncikari.
BACA JUGA: Bu HY, PNS Dinkes Tertangkap Basah Simpan 80 Ribu Pil Haram
Keduanya adalah Delbra Anggara alias Papi (32) dan Fanny Widjaja (30).
Delbra diringkus di Jalan Kapas Gading Madia Gang 2B, Surabaya, Kamis (30/7) sekitar pukul 17:00 Wita.
BACA JUGA: Sayembara, Tangkap Taksi Online Diberi Hadiah Rp 100 Ribu
Tidak lama berselang, petugas menangkap Fanny di Hotel Surabaya.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengatakan, Delbra dan Fanny menjual anak buahnya melalui media sosial.
BACA JUGA: Seperti Ini Modus Menyelewengkan Pupuk Bersubsidi
Menurut Rachmat, keduanya menjalankan bisnis tersebut dengan sangat rapi dan profesional.
"Tsk yang laki-laki germonya. Kalau yang perempuan bertugas mencari ayam," ujarnya dalam press release di Polda Kalsel, Senin (24/7).
Dia menambahkan, awalnya Unit IV Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan penyelidikan praktik prostitusi online yang tengah marak di Kalsel.
Saat itu, petugas menemukan WhatsApp bernama Benefit Agensi yang diduga sebagai tempat transaksi.
Petugas yang menyamar sepakat memesan wanita dengan harga Rp 3,25 juta.
Sebanyak Rp 1,25 juta ditransfer untuk muncikari. Sedangkan sisanya ditransfer ke perempuan yang dipesan.
Unit Resmob Polda Kalsel yang dipimpin Kanit Resmob Kompol Didik Subiyakto dan Kanit Jatanras Ipda Joni Arif bersama unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang sudah melakukan penyelidikan selama tiga hari di Surabaya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Mereka bergerak cepat menuju lokasi untuk menggerebek pelaku.
"Papi ditangkap di Jalan Kapas Gading Madia Gang 2B. Sedangkan Fanny di hotel Surabaya," imbuh Rachmat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua muncikari itu juga memasarkan anak buahnya ke beberapa kota besar di Indonesia.
Di antaranya, Jakarta, Surabaya, Bandung, Jogjakarta, Semarang, dan Balikpapan.
Keduanya sudah mematok tarif untuk para wanita penjaja cinta itu.
Untuk short time di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
"Jumlah perempuan binaannya ada 135 orang," kata Rachmat.
Dia menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, kartu ATM, handphone, uang kontan, bukti transfer, dan satu kunci kamar hotel.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP ancaman di atas lima tahun," tegasnya. (lan/ay/ran/ema)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Alasan Kalsel Layak Gantikan Jakarta sebagai Ibu Kota
Redaktur & Reporter : Ragil