SELAMA tahun 2011, sorotan publik lebih banyak tertuju kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRTidak bersedia mengikuti rapat membahas rancangan APBN mewarnai kinerja anggota DPR
BACA JUGA: Pilkada Kalbar, PDIP Jagokan Incumbent Lagi
Sikap tersebut dipicu lantaran para pimpinan Banggar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bahkan, keempat pimpinan Banggar itu sempat tidak bersedia diperiksa oleh KPK
BACA JUGA: Tjahjo : Jangan Langsung Kaitkan HMP dengan Pemakzulan SBY
Banggar mengeluhkan pemeriksaan tersebutMereka menyatakan, proses pengambilan kebijakan tidak dapat diutak-atik, karena sudah digariskan dalam UU, dan keputusannya diambil bersama pemerintah, tidak hanya oleh DPR.
Empat pimpinan Banggar DPR pun akhirnya diperiksa KPK pada 20 September 2011 lalu
BACA JUGA: Loloskan HMP Century, PDIP Galang Konsolidasi Antarfraksi
Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas menjelaskan, para pimpinan badan ini hanya dimintai penjelasan terkait dua kasus yang digarap KPK yaitu suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pemuda dan Olahraga"Agar tidak main asumsi, kami undang Banggar untuk menjelaskan," jelasnya kala itu.
Mereka adalah, Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng (Golkar), dan tiga Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir (Demokrat), Olly Dondokambey (PDIP), dan Tamsil Linrung (PKS).
Usai pemeriksaan, Tamsil Linrung saat itu mengaku mengenal pria bernama Iskandar Pasojo alias Acos, yang diduga sebagai penghubung pihak Kemenakertrans dengan Banggar DPR.
Acos, lanjutnya, pernah meminta bertemu dengannya untuk membicarakan masalah tenaga kerja ke New Zealand dan beberapa persoalan lainMeski begitu ia menyangkal membuat komitmen dengan Acos.
Tamsil mengaku heran dengan reaksi masyarakat terhadap sikap BanggarMenurut dia, sebelumnya banyak yang menginginkan Banggar dibubarkan, karena dianggap sebagai sarang koruptorNamun, saat Banggar menyerahkan kewenangannya untuk sementara, banyak kalangan yang meminta mereka segera bekerja dan tidak mogok.
Aksi 'mogok' ini keburu mendatangkan protesSekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, menyayangkan aksi iniMenurut dia, sikap itu tidak tepat dilakukan untuk menanggapi pemanggilan pimpinan mereka oleh KPK.
Aksi mogok itu, kata dia, mempengaruhi nasib pembangunan Indonesia ke depan"Karena ini terkait urusan keberlangsungan bangsa IndonesiaBisa dibayangkan kalau DPR mogok, bagaimana Indonesia tanpa APBN," kata dia.
Bahkan, pada 27 September 2011, dua lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mengadukan empat pimpinan Badan Anggaran ini ke Badan Kehormatan
Menurut kedua LSM tersebut, tindakan Banggar itu telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRMereka dinilai melanggar tata tertib DPR pasal 65 ayat 1 tentang tugas Banggar dan Kode Etik DPR pasal 4 ayat 3, yakni anggota DPR harus bersikap adil dan profesional berhubungan dengan mitra kerjanya.
Bahkan, Wakil ketua Badan Anggaran DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, berniat mengundurkan diri dari jabatannya di BanggarRencana itu sudah disampaikan kepada fraksi PKSTapi fraksi menolak
"Saya sudah diminta (fraksi) supaya itu tidak usah dibicarakan lagiKarena partai menginginkan saya tetap di sini (Banggar) dan tidak boleh mundur," ujar Tamsil di gedung DPR, Jakarta, pada 6 Oktober 2011
Tamsil mengaku diminta fraksi menyelesaikan tugas-tugasnya di Banggar dan bantu menuntaskan sejumlah masalah di sanaDengan keputusan fraksi itu, lanjut Tamsil, "Saya akan tetap menjabat pimpinan Banggar," tandasnya(yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Jadi Korban, PDIP Desak Kasus Besar Dituntaskan
Redaktur : Tim Redaksi