JAKARTA - Sekjen PDIP Perjuangan yang juga Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, mengingatkan fraksi-fraksi di DPR pendukung pemerintah untuk tidak langsung menyimpulkan usul penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) kasus Century sebagai langkah pemakzulan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Prosesnya menuju pemakzulan itu tidak gampang
BACA JUGA: Loloskan HMP Century, PDIP Galang Konsolidasi Antarfraksi
Kalau DPR menggunakan HMP, nanti masih ada MK (Mahkamah Konstitusi)BACA JUGA: Merasa Jadi Korban, PDIP Desak Kasus Besar Dituntaskan
Jadi tahapannya panjang," kata Tjahjo saat berbicara pada acara paparan Catatan Akhir Tahun 2011 Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP di Jakarta, Rabu (28/12).Meski demikian Tjahjo mengingatkan fraksi-fraksi lain pendukung Opsi C untuk memuluskan usulan penggunaan HMP
Ditegaskannya pula, HMP merupakan hak DPR yang dijamin konstitusi
BACA JUGA: Marzuki Dituding Tak Paham Usulan HMP
Sebagai lembaga politik, katanya, DPR jelas memiliki hak-hak politik yang dilindungi UU. "Kalau sebagai lembaga politik dilarang menggunakan hak-hak politiknya, ya lebih baik DPR dibubarkan saja," ucapnya.Meski demikian ia tak menampik bahwa Presiden memang bisa dijatuhkan lewat proses politik di parlemen"Bung Karno dulu dijatuhkan lewat proses politik di parlemenGus Dur juga diturunkan parlemen," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN
Redaktur : Tim Redaksi