BACA JUGA: Hamili Siswi SMK, Anggota DPRD Dipolisikan
Hingga kini institusi pemerintah ini belum menerima usulan terkait Provinsi Kotawaringin Raya dan Barito
Indrajaya menjelaskan, ada tiga syarat pemekaran yaitu administratif, teknis dan fisik kewilayahan
BACA JUGA: Kejari Tolitoli Mandul Berantas Korupsi
"Semua itu harus sesuai dengan PP 78 Tahun 2007 (Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah)," tandasnyaPersyaratan administratif antara lain berupa aspirasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kabupaten yang ingin bergabung dan keputusan Bupati Kabupaten tersebut
BACA JUGA: Kader Demokrat Didakwa Gunakan Ijazah Palsu
Keputusan itu selanjutnya disampaikan ke DPRD Provinsi dan Gubernur, baru kemudian di usulkan ke Depdagri.Tidak kalah pentingnya, terang Indrajaya, adalah kajian akademis lembaga terkait terhadap potensi ekonomi daerah tersebut, kondisi keuangan, sumber daya alam mendukung atau tidak, serta dari aspek stategis pertahanan keamanan
Selanjutnya persyaratan fisik menyangkut luas wilayah dan kepadatan pendudukMenurut Indrajaya, akan sangat ideal jika daerah yang akan dimekarkan berpenduduk padat seperti Tengerang Selatan di Banten yang memiliki jumlah penduduk yang padat menjadi layak diusulkan pemekaran wilayah.
Indrajaya menerangkan mengenai wancana Provinsi Kotawaringin Raya yang tidak ada usulan masuk kepada KemendagriNamun, Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu mendeteksi adanya wacana pembentukan provinsi baru Kotawaringin Raya atau Barito Raya
“Kajian lembaga idenpenden itu yang kami perlukanSetelah menerima dan dikaji ulang barulah kami mendatangi daerah tersebut untuk mengecekSelama ini, Depdagri belum menerima kajian lengkap tentang provinsi yang dimaksud,” paparnya.(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Demo Tolak Tailing Newmont
Redaktur : Antoni