Provinsi Tapanuli Diprioritaskan

PKS Janji tak Ganjal Pembentukan 3 Provinsi di Sumut

Kamis, 12 Mei 2011 – 03:31 WIB

JAKARTA -- Proses pembahasan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni), tampaknya bakal mulusBaik pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi maupun DPR, sama-sama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi paripurna DPRD Sumut tentang pemekaran Provinsi Sumut itu.

Bahkan,  meski Fraksi PKS di DPRD Sumut bersikap "beda" mengenai pemekaran itu, namun Fraksi PKS di Komisi II DPR berjanji tidak akan menjegal aspirasi pembentukan ketiga provinsi dimaksud.  "Sejauh ada rekomendasi dari DPRD Sumut dan gubernurnya, biasanya kita tindaklanjuti

BACA JUGA: Bonaran Curigai KPU Tapteng

Tapi juga harus ada persetujuan kabupaten/kota yang akan masuk wilayah provinsi itu
Fraksi PKS Insyaallah tidak ada masalah," ujar anggota Komisi II dari F-PKS Agus Purnomo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/5).

Bukahkah ada kesempatan untuk mengganjal dengan pertimbangan politik? Agus mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada aturan perundang-undangan, bukan mengacu kepada pertimbangan politik

BACA JUGA: Ketua KPU Riau Bantah soal Suap ke MK

Meski diakui, aspek politik akan tetap mewarnai, namun jika persyaratan sudah lengkap, Fraksi PKS tetap akan menindaklanjutinya.

"Mengenai dinamika politiknya, nanti kita akan tanya lebih detil kepada kawan-kawan di Sumut
Agar fair, kita juga akan dengarkan pendapat gubernur karena beliau juga PKS," ujar Agus.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPR Yassonna H Laoly.  Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, jika nantinya draf RUU pembentukan ketiga provinsi itu sudah diajukan ke DPR, maka pihaknya akan melakukan kajian mendalam

BACA JUGA: KPU Belum Putuskan Pemilukada Jayapura Ditunda

"Jika masih ada persyaratan yang kurang, kita minta agar dilengkapi," ujarnya.

Yasonna mengatakan, Komisi II DPR sama sekali tidak terpengaruh dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025Seperti pernah dikatakan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, grand design itu belum mendapat kesepakatan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.

"Grand design belum ada kesepakatanKita tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2007Kalau sudah memenuhi syarat PP 78, why not? Tidak hanya usulan tiga provinsi itu, tapi juga usulan pembentukan kabupaten/kota lainnya," tegas Yasonna.

Dari ketiga provinsi itu, mana yang harus diprioritaskan? Menurut Yasonna, pembahasan biasanya tidak berdasarkan antrean usulan, namun secara bersamaanHanya saja, agar fair, usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) layak untuk mendapat prioritas"Karena dulu hanya kurang satu persyaratan (rekomendasi DPRD Sumut, red)Harus jujur, Protap sudah memenuhi syarat," ujar Yasonna.

Bagaimana dengan Provinsi Nias? Politisi senior asal Nias itu hanya menjawab," Sebagai putra daerah, tentu saya punya preferensi-preferensiKita dukung itu."

Sebelumnya, Selasa (10/5), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pemekaran dan penggabungan daerah(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler