JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas perkara korupsi pemadam kebakaran (Damkiar) di Otorita Batam, Setya Budi Arijanta, menilai penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara sebagai penyedia damkar di OB tahun 2004-2005, tidak berdasarKarenanya Setya Budi menganggap proyek damkar OB yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau non aktif, Ismeth Abdullah sebagai terdakwa itu memang menyalahi aturan.
Menurut Setya Budi, pengadaan damkar di OB yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), tidak dapat digolongkan dalam kondisi darurat
BACA JUGA: Harus Berani Berseberangan dengan Penguasa
“Darurat itu kalau kondisinya ada bencana alam dan harus ada tanggap daruratJika alasan proses penunjukan langsung dilakukan karena OB hanya punya waktu sebulan untuk proses pengadaan empat unit damkar, Setya Budi menegaskan, harus ada kriteria yang jelas tentang penetapan batas waktu itu. ”Kalau alasannya karena waktu yang ada cuma sebulan, itu harus dijelaskan mengapa sebulan
BACA JUGA: Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit
Kalau tidak dijelaskan, itu artinya diskriminatif,” urainya.Setya Budi juga menjelaskan, kalaupun alasannya karena PT Satal Nusantara sebagai agen tunggal merek Morira, maka hal itu juga belum bisa dijadikan dasar bagi penunjukan langsung
BACA JUGA: MAKI: BAP Romli Sarat Rekayasa
“Kalau banyak merek, berarti (PT Satal) bukan penyedia tunggal dan itu tidak bisa di-PL (penunjukan langsung),” tandasnya.Pada persidangan itu anggota tim JPU, Ketut Sumedana, menanyakan tentang pertemuan antara Ismeth Abdullah dan Hengki Samuel Daud sebelum proses pengadaan damkar tahun 2004 dilakukanMenurut Setya Budi, tidak ada larangan soal pertemuan jika tidak terkait dengan proses tender“Kalau bertemu biasa itu nggak masalahTapi kalau untuk mengarahan penyedia (rekanan) atau spesifikasi barangnya, itu tak bolehEtikanya melarang,” ulasnya.
Ditegaskan pula, jika penunjukan langsung pembelian damkar untuk OB dilakukan sepenuhnya oleh panitia pengadaan, maka pihak yang sepenuhnya disalahkan adalah panitia pengadaannya"Namun jika sampai ada intervensi, maka yang pihak yang melakukan inetervensi dapat dipersalahkan," tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna Maya dan Cut Tari Dicekal ke LN
Redaktur : Tim Redaksi