JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik akan segera rampung Agustus mendatang.
Sekretaris Menteri PAN dan RB, Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan secara komperhensif Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut bersama beberapa intansi terkait“Sudah kita bahas RPP-nya
BACA JUGA: MAKI: BAP Romli Sarat Rekayasa
Kalau istilahnya orang bikin rumah yah tinggal finishing sajaTasdik menjelaskan, penyusunan RPP ini didasarkan pada beberapa ketentuan
BACA JUGA: Luna Maya dan Cut Tari Dicekal ke LN
Yakni, Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2009Mengingat materi yang terkandung dalam kelima PP yang diamanatkan dalam pasal-pasal dimaksud secara substansial memiliki keterkaitan, maka untuk memudahkan pemahaman yang utuh bagi semua pihak, kelima PP tersebut digabung menjadi satu PP.
“ Awalnya memang kita ingin buat PP-nya satu per satu
BACA JUGA: Tak Semua Pertanyaan Dijawab Yusril
Tapi setelah kita diskusikan ternyata lebih baik PP tersebut disatukan sajaTentunya dengan tetap menampung semua substansi atau materi pengaturan yang didelegasikan UU itu tadi,” ungkap Tasdik.Pada dasarnya, lanjut Tasdik, materi UU ini sudah cukup lengkap dan dapat diterapkanHanya saja, mengingat perlunya kejelasan beberapa aspek tentang pelayanan publik agar berjalan sesuai dengan harapan diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai substansi ruang lingkup penyelenggara, pelayanan terpadu, standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang.
“ Dalam PP yang kita buat ini dijabarkan dengan jelas tupoksi dan tangungjawab masing-masing. Seperti peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun kewajiban penyelenggaranya sendiri,” terang TasdikTak hanya itu, dalam setiap institusi penyelenggara negara, BUMN/BUMD termasuk swasta juga berkewajiban melaksanakan amanat UU Pelayanan PublikPasalnya, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait
Standar pelayanan dimaksud merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur“Penerapan standar pelayanan dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayananBaik pemerintah ataupun swasta,” tegas Tasdik Kinanto(die/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi, Pencemaran Lingkungan Ganggu Warga Malut
Redaktur : Tim Redaksi