Hal itu diungkap oleh Ines ketika menjadi saksi untuk terdakwa mantan Disditjen Depnakertrans, Bachrun Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/1), dengan ketua majelis hakim Moerdiono
BACA JUGA: Magdir : Terserah KPK
”Perusahaan kami bergerak bidang pengadaan barang dan jasa, kami menjadi pelaksana proyek yang ditunjuk langsung dari anggaran Diks ke-2, nilainya sekitar Rp9 miliar
BACA JUGA: Wapres Panggil Dirut Pertamina
Dia juga mengaku, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang pada Desember 2004 itu, berawal dari informasi yang didapat dari temannya sesama pengusaha
BACA JUGA: PDIP Cari Informasi Pasangan yang Pas Buat Megawati
Saya diberitahu menemui Taswin Zien (ketua pimpro)Lalu saya menemui pak Taswin di kantornya,” kata InesSetelah bertemu dengan Taswin, kata Ines, dirinya diminta untuk bertemu dengan Bachrun diruang kerjanya”Akhir Desember, saya dan pak Taswin menemui pak Bachrun di ruang kerja pak BachrunDalam pertemuan itu saya diminta menandatangani surat kesanggupan melaksanakan proyek,” bebernya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depnakertrans Target Serap 2,6 Juta Pengangguran
Redaktur : Tim Redaksi