JAKARTA - Satu lagi politisi DPR RI ditahan Komisi Pemberantasan KorupsiSore tadi, KPK menahan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Amrun Daulay yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan barang di Departemen Sosial tahun 2004-2006.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penahanan atas Amrun itu semata-mata demi kepentingan penyidikan
BACA JUGA: Muhaimin Minta TKI Waspadai Bujuk Rayu Calo
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AD (Amrun Daulay) kita tahan untuk 20 hari pertama dan kita titipkan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Johan di KPK, Selasa (5/7) sore.Amrun ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu
Menurut Johan, penetapan Amrun sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah
BACA JUGA: Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda
Sebab, Amrun selaku anak buah Bachtiar diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain dari proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN.Selain itu, Amrun juga diduga menerima pemberian dari rekanan Depsos
Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah, terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan
BACA JUGA: Istana Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga Zaenuddin
Amrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Rahasiakan Pergerakan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi