jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Jeti Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi menyatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Penyidik KPK Sedang Bergerak di Daerah, yang Merasa Korupsi Siap-Siap Saja
Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Deddi Maryadi di Banda Aceh, Sabtu (8/5).
BACA JUGA: Ali Ngabalin: Apa yang Salah dengan Pernyataan Jokowi soal Bipang?
Proyek Dermaga Jeti Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong itu dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp 17,4 miliar. Sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp 13,3 miliar.
Deddi mengatakan dalam pengerjaan pembangunan dermaga itu ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Kiai Maman Kritik Presiden Jokowi soal Bipang Ambawang
Namun, kata Deddi, penyidik belum menghitung berapa kerugian negara dalam kasus itu. Sebab, penyidik baru tahap pengumpulan bukti dan mencari tahu siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dia menyebutkan dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil dan memintai keterangan terhadap para pihak terkait pada tahap penyidikan.
"Di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan," pungkas Deddi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam