Proyek Jalan di Bengkalis Dikorupsi, KPK Jebloskan 3 Orang ke Bui

Jumat, 03 September 2021 – 22:38 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga tersangka rasuah proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau, ke tahanan, Jumat (3/9).

Seorang dari ketiga tersangka itu adalah Tirtha Adhi Kazmi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang dibiayai APBD tahun jamak tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Jiwon Kim Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

Adapun dua tersangka lainnya merupakan pegawai PT Wijaya Karya (WIKA), yakni Didiet Hartanto (project manager) dan Firjan Taufa (staf pemasaran).

"Dilakukan upaya paksa penahanan (kepada tiga tersangka) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 September sampai 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya.

Didiet ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Tirtha ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Adapun Firjan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya.

Ketiga tahanan itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum menjalani masa penahanan. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor

Karyoto mengatakan ketiga orang itu diduga bersekongkol memanipulasi dokumen proyek. Modusnya ialah dengan menyetorkan dokumen yang menggambarkan pengerjaan proyek selesai seratus persen kepada negara.

Menurut Karyoto, patgulipat itu untuk melengkapi syarat pencairan pembayaran termin terakhir pada Desember 2015. "Saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan," tutur Karyoto.

BACA JUGA: KPK Resmi Tahan Petinggi PT Wika

Nilai proyek yang dibiayai APBD Bengkalis 2013-2015 itu mencapai Rp 359 miliar. Namun, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara merugi Rp 129 miliar.

Jerat dari KPK untuk ketiga tersangka itu ialah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap 2 Saksi Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Ada Nama Markus Sulistiyanto


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bengkalis   KPK   Karyoto   WIKA  

Terpopuler