Kondisi ini, menurut Dirjen KA Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tundjung Inderawan, karena terganjal revisi UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum
BACA JUGA: Murid Busyro Silaturahmi, Pertanyakan Taring KPK
"Dari pagu Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp 4,6 triliun, ada dana Rp 450 miliar untuk pembebasan lahanBACA JUGA: KPK Periksa Syamsul Arifin Lagi
Kalau lahan belum dibebaskan, otomatis tender untuk konstruksi rel belum bisa dilaksanakan," tutur Tundjung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/1).Dikatakan Tundjung, dana Rp 450 milar itu bisa diadakan, apabila revisi UU Pengadaan Lahan tersebut selesai
BACA JUGA: Minta Amphuri Perbaiki Layanan Haji Khusus
Karena itu, kami berharap revisi ini bisa digenjot," ucapnya.Untuk diketahui, keberadaan KA bandara dinilai sudah sangat dibutuhkan di Bandara Soekarno-HattaDirektur Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengatakan, proyek kereta api itu menjadi alternatif transportasi yang adaSebab saat ini, lalu-lintas kendaraan di sana sudah sangat padat.
Nilai tender proyek kereta api bandara itu sendiri, membengkak dari Rp 4,6 triliun menjadi Rp 10,2 triliun, setelah dilakukan revisi oleh pemerintahPemerintah akan menanggung sebesar Rp 3,2 triliun untuk membebaskan lahan dan membangun sebagian konstruksi sarana perkeretaapian, seperti stasiun dan gedung di jalur prasarana rel yang telah adaDiperkirakan, untuk proses pembebasan lahan butuh waktu tiga tahunSetelah proses itu selesai, baru bisa ditenderkan proyek konstruksi rel yang nilainya Rp 7 triliun(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sering Tangani Korupsi APBD
Redaktur : Tim Redaksi