JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah HajiAsosiasi ini meminta swasta dilibatkan dalam pelaksanaan haji reguler
BACA JUGA: KPK Sering Tangani Korupsi APBD
Selama ini, haji reguler hanya dikelola pemerintah.Ketua Umum Amphuri Fuad Hasan Masyhur mengatakan, permintaan tersebut tertuang dalam Musyawarah Nasional I Amphuri
BACA JUGA: Politisasi Birokrasi Jadi Akar Korupsi
Selama ini, kata Fuad, keinginan Amphuri tersebut terkendala UU Penyelenggaraan Ibadah Haji
BACA JUGA: SBY Diberi Gelar Patuan Sorimangaraja
’’Kami akan meminta UU haji ini untuk direvisi, jika celah untuk kami masuk sudah terbuka, baru kita bisa duduk bersama,’’ beber Fuad.Dihubungi terpisah, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Ahmad Junaedi mengatakan, sebaiknya Amphuri memperbaiki pelayanan haji khusus dulu sebelum meminta pengelolaan haji regulerSebab, selama ini masih ditemukan banyak masalah dalam pelaksanaan haji plus tersebut.’’Sebelum meminta, mereka sebaiknya memperbaiki pelayanan duluMasih terjadi banyak jual beli kasusContohnya kasus Maktour,’’ tegasnya(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Redaktur : Tim Redaksi