Minta Amphuri Perbaiki Layanan Haji Khusus

Rabu, 19 Januari 2011 – 09:11 WIB

JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah HajiAsosiasi ini meminta swasta dilibatkan dalam pelaksanaan haji reguler

BACA JUGA: KPK Sering Tangani Korupsi APBD

Selama ini, haji reguler hanya dikelola pemerintah.

Ketua Umum Amphuri Fuad Hasan Masyhur mengatakan, permintaan tersebut tertuang dalam Musyawarah Nasional I Amphuri
Ke depannya, asosiasi ingin mendapatkan kesempatan menyelenggarakan haji reguler.’’Kita ingin membuktikan pada masyarakat kalau kita tidak eksklusif, kita juga bisa menyelenggarakan haji regular,’’ ujar Fuad ketika dihubungi di Jakarta kemarin (18/1)

BACA JUGA: Politisasi Birokrasi Jadi Akar Korupsi



Selama ini, kata Fuad, keinginan Amphuri tersebut terkendala UU Penyelenggaraan Ibadah Haji
Untuk itu, UU tersebut harus segera direvisi

BACA JUGA: SBY Diberi Gelar Patuan Sorimangaraja

’’Kami akan meminta UU haji ini untuk direvisi, jika celah untuk kami masuk sudah terbuka, baru kita bisa duduk bersama,’’ beber Fuad.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Ahmad Junaedi mengatakan, sebaiknya Amphuri memperbaiki pelayanan haji khusus dulu sebelum meminta pengelolaan haji regulerSebab, selama ini masih ditemukan banyak masalah dalam pelaksanaan haji plus tersebut.’’Sebelum meminta, mereka sebaiknya memperbaiki pelayanan duluMasih terjadi banyak jual beli kasusContohnya kasus Maktour,’’ tegasnya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Bengkulu Minta Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler