Proyek Rp 500 Miliar di Kemenakertrans Dinilai Langgar UU

Kamis, 08 September 2011 – 11:50 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang mempertanyakan proyek  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 500 MiliarPasalnya, dana yang diperuntukkan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di 19 Kabupaten tidak pernah dibahas di Komisi IX

BACA JUGA: Tak Ada Dana, KIP Stop Kegiatan



"Kami tidak pernah tahu di Komisi IX
Padahal dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), anggaran harus disetujui di Komisi dan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran," kata Charles pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IX yang dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9)

BACA JUGA: Anggaran Bengkak, DPR Minta Klarifikasi Muhaimin



Charles yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) juga mengungkapkan bahwa di Banggar tidak pernah tahu
"Saya juga anggota Banggar tapi tidak pernah tahu," katanya

BACA JUGA: Golkar Dekati Timor Leste



Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning menilai munculnya anggaran PPID yang tidak dibahas jelas-jelas melanggar UU MD3Karenanya, dia meminta agar Muhaimin menjelaskan anggaran Rp 500 Miliar"Ini sudah pelanggaran Undang-undang," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Bupati Kobar di Tangan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler