jpnn.com, MEDAN - Dewi Purnama Sari, 28, diamankan polisi lantaran membuang bayinya di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Aksi tak terpuji itu teruangkap setelah bayi malang tersebut ditemukan petugas kebersihan.
BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Ditemukan Pemulung, Sudah Dikerumuni Lalat
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku merupakan warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung.
Pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Komplek Malibu Indah di Jalan Malibu Indah Raya, Suka Damai, Medan Polonia.
BACA JUGA: PRT di Medan Tewas Usai Gugurkan Kandungan
Dijelaskan Martuasah, Dewi ditangkap enam jam setelah sang bayi ditemukan di tong sampah, Selasa (19/3) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, petugas Dinas Kebersihan menemukan bayi perempuan tersebut dalam keadaan meninggal dunia.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Pemilik Rumah Makan Vichada Ditangkap di Pancurbatu
“Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dirinya mengutip sampah di blok E, F dan H. Dari keterangan itu, kita lakukan penyelidikan dan menemukan pasien wanita atas nama DPS dirawat di rumah sakit Materna mengalami pendarahan,” jelas Martuasah, Senin (25/3).
Dewi yang bekerja di perumahan Malibu Indah, Blok H, No 27 mengaku khilaf saat membuang bayi tak berdosa yang merupakan darah dagingnya sendiri.
“Jadi, dari keterangan pelaku yang sudah bekerja selama 8 bulan di perumahan Malibu itu mengaku khilaf,” katanya, Senin (25/3).
Sementara itu, kepada petugas Dewi mengaku tega membuang bayinya karena takut akan dipecat dari tempatnya bekerja. Ia berdalih kalau bayi itu merupakan hasil hubungan antara dia dan suaminya di kampung.
“Sebelum saya kerja, saya udah isi. Tapi saya tidak tahu kalau saya udah isi. Kan tidak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” dalihnya.
Dewi juga menuturkan, dirinya sudah mempunyai dua anak sebelum membuang bayi ketiganya tersebut.
“Sebenarnya saya tidak berniat untuk membuang bayi saya ini. Namun, karena takut akan dipecat oleh majikan, saya pun khilaf dan melakukannya. Sama sekali tidak ada niat saya. Saat itu saya bingung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui, Selasa (19/3) pagi, petugas kebersihan dihebohkan dengan penemuan jasad bayi yang dibuang di tempat sampah di Jalan Padang Golf, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Saat itu, petugas kebersihan yang hendak membuka bungkusan plastik hitam di dalam becak sampah melihat ada jasad bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya.(dvs/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan
Redaktur & Reporter : Budi