Prudential Indonesia Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya

Senin, 21 Agustus 2023 – 13:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil rasuah proyek fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) ada yang dicuci lewat perusahaan asuransi Prudential Indonesia. Ilustrasi Foto dok Prudential Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil rasuah proyek fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) ada yang dicuci lewat perusahaan asuransi Prudential Indonesia.

KPK pun mendalami hal itu dengan memeriksa petinggi PT Prudential Life Assurance, Jumat (18/8).

BACA JUGA: KPK Terima Kunjungan Lembaga Antikorupsi Kenya, Bahas Apa?

Mereka yang diperiksa ialah Head of Risk and Compliance Yenie Rahardja dan Head of AML and ABC Dana Agriawan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka (Amarta Karya) oleh Tersangka CP (Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo) dan kawan-kawan di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

BACA JUGA: Didatangi KPK, Kemnaker Pastikan Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam pendalaman materi pencucian uang itu, KPK juga memeriksa pihak Amarta Karya, yaitu Komisaris Utama periode 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno serta dua karyawan Yusarman dan Yusuf Ashari.

KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp 46 miliar. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Ungkap Dosa Dirut Airnav Polana di Kasus Korupsi Amarta Karya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler