PSBB Jakarta, Bagaimana Pergerakan Orang Keluar Masuk Ibu Kota?

Kamis, 10 September 2020 – 09:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

Bagaimana dengan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta selama PSBB total atau ketat diberlakukan?

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saja.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita (Pemprov DKI Jakarta, red) bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

BACA JUGA: Kisah Titi dan Nurbaitih, Rela Meninggalkan Ortu yang Sakit demi Honorer K2

Anies mengatakan, untuk mengambil kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB Total, butuh berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang InsyaAllah besok kita (Pemprov DKI Jakarta, red) akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ucap Anies Baswedan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Menyarankan Anies Baswedan Salat Tahajud dan Istikharah

PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita (Pemprov DKI Jakarta, red) terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemik, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemik dulu bukan lagi masa transisi, tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler