PSBB Ketat Segera Berlaku Lagi, Tak Boleh Ada Pertemuan Keluarga dan Reuni

Kamis, 10 September 2020 – 07:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin depan (14/9).

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan publik yang dilarang itu mencakup reuni, pertemuan keluarga dan aktivitas yang melibatkan banyak orang di satu lokasi.

BACA JUGA: Anies Terapkan PSBB Ketat Lagi, Warung Makan Hingga Kafe Hanya Boleh untuk Take Away

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kerumunan dilarang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Anies menegaskan, kegiatan publik yang memicu munculnya kerumunan berpotensi besar menjadi ajang penularan Covid-19.

BACA JUGA: Covid-19 Makin Tak Terkendali, Anies Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

"Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensinya (penularan) tetap tinggi," sambung Anies.

Oleh karena itu mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengingatkan warga ibu kota tidak membuat aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA: Alasan Anies Baswedan Terapkan PSBB Ketat di Jakarta

 

"Kumpul-kumpul, reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," ujar Anies.

Sebelumnya Anies mengumumkan rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara ketat mulai 14 September mendatang. Langkah itu sebagai upaya Pemprov DKI mengendalikan pandemi Covid-19.

"Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," katanya.(mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler