PSBB Tegal Disetujui, Ganjar Minta Laporan Persiapan Ekonomi dan Logistik

Jumat, 17 April 2020 – 20:46 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstruksikan pemkot segera memberi laporan persiapan jelang PSBB Tegal.

Dia meminta laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut.

BACA JUGA: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Menkes Akhirnya Setuju PSBB Tegal

Selain itu, gubernur berambut putih tersebut juga meminta rencana aksi penanganan COVID-19 yang disiapkan pemkot.

Ini dilakukan menyusul keputusan Kementerian Kesehatan yang menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Kata Dokter Halik Malik PSBB Tanpa Pemeriksaan Corona Akan Sia-sia

Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Ganjar, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Tak Usah Pulang Kampung, Kalau Ada Apa-Apa Lapor Saya

Ganjar mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal termasuk menanyakan kesiapan menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.

Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya sudah dia sampaikan pada Pemkot untuk dilengkapi jika Kota Tegal jika ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," katanya.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler