PSI Anggap Perempuan Terzalimi di UU Pemilu

Kamis, 24 Agustus 2017 – 07:30 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia mengajukan judicial review atas Pasal 173 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Permohonan hak uji materiil resmi di daftar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/7).

Menurut Ketua Umum PSI, Grace Natalia, alasan juidicial review karena hak-hak perempuan tak diakomodasi. Selain itu kata dia, tak ditampungnya hak politik kaum perempuan merupakan suatu bentuk kezaliman.

BACA JUGA: Klaim Dapat Perahu, Jalan Ridho Diyakini Bakal Mulus

“PSI adalah partai politik yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur partai politik. PSI merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak Perempuan dalam UU Pemilu," kata Grace dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).

Grace juga mengajak LSM Perempuan dan Ormas Perempuan Islam di Indonesia turut mengajukan judicial review secara bersama-sama karena demi untuk kepentingan perempuan.

BACA JUGA: Gugat UU Pemilu, Rhoma Ngebet Jadi Penantang Jokowi

Menurut Grace Natalie, PSI telah mengirim permohonan JR ke MK mengenai Pasal 173 ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30 persen pada kepengurusan tingkat pusat.

Grace mengajak seluruh aktivis perempuan, LSM Perempuan, dan organisasi perempuan seperti Aisyiyah, Nasyi'atul Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU dan lain-lain agar melakukan JR Undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Mas Tjahjo Yakin Uji Materi Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Grace mengatakan, penempatan perempuan minimal 30 persen di pengurus partai di setiap level kepemimpinan akan membuka ruang lebih banyak perempuan terlibat dalam politik yang akan merumuskan kebijakan publik yang ramah perempuan dan anak.

Senada dengan Grace, Dini Shanti Purwono, salah seorang kuasa hukum PSI dari JANGKAR SOLIDARITAS menilai UU Pemilu yang baru disahkan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi kabupaten/kota dan kecamatan.

“PSI meminta MK menyatakan pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan” ungkap Dini.

Menurut Dini, perempuan dan laki-laki merupakan warga negara republik memiliki hak-hak kewargaan dan hak politik yang sama di negara Indonesia. Tak boleh ada diskriminasi politik hanya karena perbedaan jenis kelamin, sebagaimana juga tidak dibenarkan diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, bahasa, kelas ekonomi, ras, dan lain-lain. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia secara universal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persis: Uji Materi Perppu Ormas tak Terkait Pembubaran HTI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler