jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Bawaslu melimpahkan kasus materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos ke pihak kepolisian.
Meski demikian, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum. Sebab, PSI melihat ada perbedaan tafsir hukum.
BACA JUGA: Kampanye Terselubung Parpol Harus Ditindak Tegas
“Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU Pemilu,” ujar Antoni di DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5).
Menurut Antoni, materi yang disiarkan merupakan wujud komitmen PSI melaksanakan pendidikan politik. Apalagi tidak mengandung ajakan memilih PSI.
BACA JUGA: KPU Jatim Dilaporkan ke BawasluÂ
"Kalau soal pencantuman logo, ini bagian dari pertanggungjawaban. Polling itu untuk publik, tak mungkin tak ada penanggung jawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," ucapnya.
Antoni juga menyatakan PSI merasa telah dizalimi, terkait langkah Bawaslu melimpahkan berkas pengaduan ke kepolisian terkait dugaan kampanye terselubung PSI.
BACA JUGA: Atribut #2019GantiPresiden Dilarang? Ini Bukan Korea Utara!
"Beberapa hari lalu ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai yang melakukan kampanye di berbagai media. Kok tidak ada tindak lanjut? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain," katanya.
PSI, kata Antoni, juga semakin yakin dengan penzaliman terhadap PSI, karena di press release Bawaslu Temuan No. 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018, tertanggal 17 Mei, di alinea terakhir mengatakan 'Kepolisian segera menetapkan Tersangka'.
“Bawaslu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu pun sudah melakukan abuse of power karena memerintahkan polisi untuk menjadikan pimpinan PSI sebagai,” katanya.
PSI menggarisbawahi pula bahwa bahwa kasus yang ada merupakan temuan anggota Bawaslu M Afifuddin dan bukan pelaporan dari masyarakat.
Antoni berharap ada perlakuan yang setara di depan hukum. Jangan diskriminatif. Kalau PSI diproses, maka partai-partai lain yang terindikasi melakukan hal yang sama, katanya, juga harus diproses. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Persekusi di CFD Belum Terkategori Pidana Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang