jpnn.com - BEKASI - Maraknya Pekerja Seks Komersil (PSK) di bawah umur di wilayah Kabupaten Bekasi sangat meresahkan masyarakat. Pemkab Bekasi pun diminta untuk lebih memperhatikan gejala sosial tersebut. Karena anak di bawah umur masih dalam perlindungan negara.
Salah seorang warga Kecamatan Cibitung, Bekasi, Minah mengaku, resah dengan banyaknya perempuan di bawah umur ke luar rumah dengan menggunakan rok mini pada jam-jam malam. Dia mengaku khawatir kondisi tersebut akan berdampak buruk terhadap remaja yang lain.
BACA JUGA: Ahok Ancam Ceraikan Gerindra, Wasekjen: Itu Kekanak-kanakan
"Pemerintah harus segera memberikan sanksi tegas kepada para PSK atau pengusaha yang membuka lokalisasi, karena warga sudah sangat resah," kata Minah, seperti dilansir Go Bekasi (JPNN Grup), Selasa (9/9).
Menanggapi hal itu, Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Sri Rahayu mengaku, telah menjaring 27 PSK dalam razia terakhir pada bulan puasa lalu. Dinsos juga mendapat satu PSK di antaranya masih di bawah umur.
BACA JUGA: Warga Kalau Sakit Ditandu, Mau Melahirkan Diikat Naik Motor
Bahkan, Sri juga mengaku pihaknya telah memulangkan dua PSK yang dinyatakan positif terjangkit HIV/AIDS. "Kalau gadis di bawah umur masih dalam naungan pihak pemerintah, tetapi wanita tersebut masih single artinya masih belum menikah, ke depan razia PSK akan terus dilakukan," ungkapnya. (ian)
BACA JUGA: Satpol PP Cabut 22 Segel Minimarket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI
Redaktur : Tim Redaksi