jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, seluruh partai politik tentu sudah menyiapkan diri untuk menjalankan putusan MK.
BACA JUGA: PT 20 Persen, Golkar Prediksi Pilpres 2019 Diikuti 4 Calon
"Semua sudah menyiapkan teori-teori hal yang berkaitan dengan putusan MK tersebut," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1).
Dia menambahkan, Demokrat juga masih memiliki peluang mengusung kader dalam Pilpres 2019.
BACA JUGA: Siapa Ketua DPR Pengganti Setya Novanto? Tunggu Minggu Depan
“Kalau sekarang (PT) 20 persen, itu masih terbuka luas apakah kami (mengusung) capres atau cawapres," kata Agus.
Namun, untuk saat ini Demokrat masih berfokus pada verifikasi parpol.
BACA JUGA: Prediksi Fadli Zon Hanya Ada 2 Capres
Setelah itu, Demokrat akan memikirkan capres dan cawapres.
"Nanti yang menentukan itu dari Majelis Tinggi. Tugasnya belum selesai, harus mempelajari peta politik yang terkini nanti," kata wakil ketua DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Tetap 20 Persen, Jokowi-Prabowo Head to Head Lagi
Redaktur & Reporter : Boy