PT 20 Persen Perlu Dikoreksi Lewat Kajian Ilmiah, HNW Sodorkan Ini sebagai Solusinya

Jumat, 30 September 2022 – 10:03 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW sodorkan usulan pascaputusan MK menolak gugatan soal PT 20 persen. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan revisi UU Pemilu tersebut harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR sebagai konsekuensi positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan PKS.

BACA JUGA: Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa

Sebagai informasi, permohonan 73/PUU-XX/2022 terkait uji materi PT 20 persen yang diajukan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Dr Salim Segaf Aljufri tersebut memang ditolak MK.

“Namun dalam amar pertimbangannya secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon,” kata HNW melalui keterangan yang diterima, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen

Dalam judicial review yang diajukan ke MK, para pemohon mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan berbasiskan legal standing yang jelas legal, tetapi ada 'kemajuan' yang bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK, yaitu mengkoreksi PT 20 persen berdasarkan kajian ilmiah,” u terangnya.

BACA JUGA: Teddy Garuda: Saat Ini Ada Pahlawan Kesiangan, Mendadak Tolak PT 20 Persen

HNW menilai PT sebesar 20 persen tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon-calon presiden terbaik.

PT 20 persen membonsai hak partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh parpol ke gelanggang Pilpres.

“Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas," terangnya.

Karena itu, HNW mengingatkan agar DPR dan pemerintah memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat sebelum merubah UU Pemilu terkait dengan angka PT 20 persen tersebut.

“Faktanya ada 67 pihak yang mendaftar sebagai pihak terkait dari permohonan uji materi di MK itu, walaupun disayangkan MK tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan hukum," kata politisi senior PKS itu.

Dia menambahkan sebaiknya dalam pembahasan revisi UU Pemilu pascaputusan MK yang terakhir, selain merujuk kepada kajian ilmiah, kanal partisipasi masyarakat perlu dibuka lebih luas oleh DPR dan pemerintah agar kedaulatan rakyat bisa benar-benar dihadirkan.

"Diharapkan Pilpres bisa lebih bermutu, baik dalam proses maupun hasilnya, agar demokrasi dengan Pemilu atau Pilpres bisa dipercaya oleh rakyat dan sebagai solusi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler