JAKARTA -- Masalah penetapan Parliamentary Threshold (PT) dalam revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum harus segera dituntaskan
"PT adalah hal yang penting
BACA JUGA: Anggarkan Pilgub Rp 180 Miliar, KPU Dibela Gubernur
Kita tahu dampaknya begitu besarDia memandang penentuan PT itu memang ada konsekwensi besar yang harus ditanggung
BACA JUGA: Pendukung Baasyir Suarakan Perang
Efek negatif yang bisa timbul jika PT dinaikkan, menurut Hadar, adalah rusaknya sistem demokratisBACA JUGA: Fusi Partai, Lobi PBR ke PAN Makin Intensif
"Kalau kita mau meningkatkan lagi PT, suara ketidakterwakilan itu semakin besarKalau sekarang mau menaikkan, itu ancaman bisa sampai 31 persen suara atau 32 juta lebih aspirasi masyarakat yang tidak terwakili," kata Hadar lagi.Menurut dia, tentunya hal ini bisa menciptakan kerugian yang luar biasa bagi negeri iniLebih jauh dia mengatakan, isu-isu yang belum terselesaikan, termasuk juga masalah perhitungan suara, tentunya mengundang keprihatinan"Saya sekali lagi prihatin," tegas Hadar.
Sementara itu, Sekretaris Tim Bidang Politik DPP Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, berharap agar paket undang-undang politik; UU partai politik, UU penyelenggaraan pemilu, pilpres dan pilkada, harus segera diselesaikan"Sikap Partai Golkar ingin paket undang-undang politik bisa segera selesai," tegas Agun di tempat yang sama(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Partai
Redaktur : Tim Redaksi