PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden

Senin, 08 April 2019 – 15:03 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - PT Jakarta Setiabudi Internasional, Tbk dan PT. Rasuna Setiabudi Raya selaku developer Apartemen Sky Garden Setiabudi Kuningan telah dinyatakan bersalah serta diwajibkan Majelis Hakim PN Jaksel untuk memenuhi isi Surat Pesanan Unit No: 085/I/SSG/XI/2011 kepada PT Leading8 Mansion. Hal ini didasari Putusan Perkara No: 19/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Oktober 2018.

Dalam Putusan tersebut, majelis memerintahkan perusahaan kelas internasional ini untuk menyerahkan unit apartemen seluas 89 m2 kepada PT. Leading8 Mansion selaku penggugat.

BACA JUGA: Libatkan Aparat di Rapat PPPRS, Dinas Perumahan DKI Lebay

"Hal ini sekaligus mementahkan dalil-dalil developer yang menyatakan bahwa Surat Pesanan dapat dibatalkan sepihak. Majelis Hakim juga menolak tuntutan balik developer sebanyak Rp. 10 milyar kepada PT Leading8 Mansion karena tidak berdasar," kata kuasa hukum PT Leading8 Mansion, Rizkiyadi Darmowiyoto dalam keterangan persnya, Senin (8/4).

Namun, lanjut dia, ternyata kedua perusahaan tergugat telah menyatakan banding pada 12 November 2018 lalu. "Intinya tetap memperjuangkan agar surat pesanan dapat dibatalkan dan tetap menuntut biaya pengelolaan, air, listrik serta sinking fund walaupun serah terima unit apartemen belum dilakukan," terang Rizkiyadi.

BACA JUGA: Kisruh The Lavande: Ketua P3SRS Sayangkan Sikap Anies

Permohonan banding tersebut dilakukan tanpa melampirkan memori banding sebagaimana informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami juga dinformasikan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan memutus perkara setidaknya pada tanggal 29 April 2019. Kami pun berharap agar putusan PN Jaksel atas perkara ini dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,"

BACA JUGA: Ini Penjelasan Ketua PT DKI soal Penahanan Ahmad Dhani

Meski demikian, pihak Leading8 Mansion tetap berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin. Menurut Rizkiyadi, kliennya sudah meminta bantuan Pemda DKI dengan mengajukan surat pengaduan kepada Gubernur Anies Baswedan pada 21 Januari 2019.

Pengaduan juga dikirim ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 10 Desember 2018.

"Artinya, kami tetap berusaha memperjuangkan hak kami dengan cara damai sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun tetap mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya yang tersedia dalam UU Sarusun," pungkas Rizkiyadi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Kabulkan Gugatan Korban Wanprestasi SkyGarden Kuningan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler