PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Tipikor Terkait Hambit Bintih

Jumat, 04 Juli 2014 – 13:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan vonis Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.

Hambit merupakan terdakwa perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Duo Pentolan Obor Rakyat Resmi Tersangka

"Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam pesan singkat, Jumat (4/7).

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Hambit diketok pada 12 Juni 2014 oleh Sobari selaku ketua majelis. Sedangkan Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro sebagai hakim anggota.

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 9 Juli Libur Nasional

Menurut Sobari, pertimbangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar. Sehingga pihaknya, ujar Sobari, menolak banding Hambit. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Putusan MK Soal Pilpres Satu Putaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Supir untuk Sutan Bhatoegana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler