PT DKI Tetap Vonis Luthfi 16 Tahun Penjara

Jumat, 25 April 2014 – 12:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. 

Keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dikeluarkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Marihot Lumban Batu pada tanggal 16 April 2014 lalu.‎ "Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).

BACA JUGA: LPSK Konfirmasikan Temuan ke Kepala TK JIS

Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta karena menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.‎ "Sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," ujar Sobari.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Luthfi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Kepala TK di JIS Penuhi Panggilan LPSK

Selain itu, Luthfi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.‎ Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Direktur Produksi PNRI Irit Bicara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Atut Korupsi, Periksa Manajer Perusahaan Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler