PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini

Jumat, 28 Oktober 2022 – 22:12 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Antara

jpnn.com, PEKANBARU - Setelah disenggol Posko perjuangan rakyat (Pospera) Provinsi Riau, PT Duta Swakarya Indah (DSI) akhirnya akui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Siak, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai merespons.

Setelah masif pemberitaan terkait PT DSI akui masih mengurus HGU perkebunan di Kabupaten Siak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah meminta masyarakat segera membuat laporan ke Kejagung RI.

BACA JUGA: PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak

“Buat saja laporannya (terkait PT DSI yang beroperasi tanpa HGU di Siak) masukkan ke pengaduan masyarakat (Dumas),” kata Febrie kepada JPNN.com Jumat (28/10).

Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Caniago menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi dibidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI sudah jelas.

BACA JUGA: PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Ini Alasannya Tetap Beroperasi

“Sudah jelas perbuatan pidananya. Bahkan PT DSI sendiri sudah mengakui tidak punya HGU perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,” kata pria yang akrab disapa KIC itu pada siaran persnya yang diterima JPNN.com Selasa (25/10).

Karena perbuatan PT DSI yang tidak memiliki HGU dan Izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perkebunan. Menurut Pospera hal itu merugikan negara.

BACA JUGA: Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden

Pospera menilai hal itu telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara. Karena Bupati Siak secara melawan hukum telah menerbitkan IUP budidaya kepada PT DSI.

“Hal ini sama dengan perbuatan yang dilakukan Mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang memberikan IUP kepada Duta Palma Grup di Inhu saat ini berstatus tersangka,” tandasnya.

KIC membeberkan, tndak pidana korupsi muncul ketika PT DSI menguasai dan melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di atas kawasan hutan tanpa izin dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tanpa Izin dari Mentri Agraria dan Tata Ruan Repbulik Indonesia.

Mereka tidak memiliki HGU yang diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

“Kegiatan tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara. Hal ini sama seperti kasus korupsi Duta Palma Grup di Kabupaten Inhu. Oleh Karena Itu kita meminta Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dibidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan terhadap Bupati Siak tahun 2009 H. Arwin AS dan kepada PT DSI sebagaimana Jaksa Agung menangani kasus Korupsi Duta Palma di Kabupaten Inhu. Jangan tebang pilih,” tutupnya.

KIC menjelaskan, PT DSI pernah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan Republik Indonesia, pada tahun 1998, berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Janurai 1998.

Tentang pelepasan kawasan hutan Seluas 13.532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupten Daerah Tingak II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pada diktum ke sembilan (9) menyebutkan apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelsaikan pengurusan HGU maksimal satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini.

Maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

“Sampai Saat ini PT DSI belum memiliki HGU. Dengan kata lain areal yang dahulunya pernah diberikan izin pelepasan kawasan hutan oleh Mentri Kehutanan Indonesia untuk perkebunan kembali menjadi kawasan hutan,” jelasnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejaksaan Agung kami minta untuk berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Jika terbukti agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI.

“Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara teriliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan Illegal secara Hukum,” lanjut KIC.

Bukan tanpa dasar, karena  Keputusan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Janurai 1998, Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 hektar terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupten Daerah Tingak II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, telah batal.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, Tanggal 8 Desember 2006, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 heltare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tidak berlaku lagi.

“Izin lokasi tersebut berlaku hanya tiga tahun atau sampai 8 Desember 2009. Izin lokasi tersebut tidak bias dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI,” tandasnya.

Masih kata KIC Bupati Siak pada tahun 2009 telah menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPT.S/2009, tanggal 22 Januari 2009 tentang pemberian Izin usaha perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare.

“SK ini ktika itu ditandatangani oleh H. Arwin AS. Penerbitan IUP tersebut telah melanggar Hukum. Karena Bupati siak ketika Itu menerbitkan IUP budidaya atas nama PT DSI di areal kawasan hutan,” ucap KIC.

Sebelumnya Manager Humas PT DSI Ali Tanoto telah mengaku saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau yang menyebut bahwa aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak diduga kuat tidak memiliki HGU.

“Mengenai hal tersebut, PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses,” kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10).

Pria yang kerap disapa Asun itu mengungkapkan, untuk yang namanya mendapatkan alas hak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

“Banyak proses yang harus dilewati. Mulai dari proses ganti rugi, maupun saguhati hati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya,” jelas Asun. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PT DSI   HGU   lahan sawit   Riau   Siak   Kejagung  

Terpopuler