jpnn.com, BATAM - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Haiki Green yang menimbun 15 ribu ton limbah karbit di KPLI Kabil, Senin (8/10).
DPRD meminta perusahaan tersebut untuk bisa menghabiskan semua limbah tersebut hingga 2021 sesuai dengan izin dari kementerian lingkungan hidup.
BACA JUGA: Lanal Batam Tangkap Speedboat Bermuatan 2.358 Ponsel Ilegal
Ketua komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura mengatakan timbunan limbah tersebut menjadi perhatian dari pusat karena sudah lama tertimbun di sana. "Ya dalam waktu dekat harus selesai semua itu. Bagaimanapun caranya," katanya.
Menurut Nyanyang, untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD Kota Batam juga akan memanggil tiga perusahaan penghasil limbah karbit tersebut. Ini untuk mendudukkandan merumuskan permasalahan yang ada.
BACA JUGA: Sungai Bekasi Tercemar Limbah Beracun
Anggota komisi III DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak juga meminta PT Haiki Green untuk bisa bertindak cepat untuk mengatasi timbunan limbah tersebut. Apalagi pihak perusahaan sudah mendapatkan izin manfaat dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) hingga 2021.
"Jadi izin manfaat PT Haikigreen ini adalah lima tahun sejak 2016 lalu. Artinya masih ada waktu beberapa tahun lagi. Ini harus dimanfaatkan oleh perusahaan," katanya.
BACA JUGA: 15 Ribu Ton Limbah B3 Teronggok 10 Tahun di PT Haiki Green
Dia berharap PT Haikigreen untuk segera mengurus izin pemanfaatan lain limbah karbit tersebut selain untuk pembuatan Batako. Termasuk untuk menambah mesin yang ada saat ini.
"Jadi pihak kementerian lingkungan hidup dan DPR RI juga sudah meminta agar pihak perusahaan menambah alat. Dan kita yakin pihak perusahaan bisa menyelesaikan ini sebelum 2021," terangnya.
Bahkan ia berharap agar semua pihak bisa membantu PT Haikigreen agar segera mendapatkan izin tersebut dari kementerian. "Saya juga mengapresiasi BP Batam dalam hal ini pak Binsar yang menurut saya sudah luar biasa bekerja untuk KPLI ini. Masalah ini bukan hanya masalah kita, tetapi masalah bersama," katanya.
Sementara itu, kepala kantor air dan limbah BP Batam, Binsar Tambunan, mengaku sudah beberapa kali memberikan surat teguran dan peringatan kepada PT Haikigreen agar segera menghabiskan limbah tersebut. Dan memang sudah mulai berkurang.
"Kalau yang saya tahu dulunya itu ada 19 ribu ton tetapi sekarang 15 ribu ton. Artinya ada progres. Ya kita berharap ada izin pemanfaatan lain," katanya.
Kabid Pengelolan limbah BP Batam, Iyus mengatakan, bahwa PT Haikigreen memang memiliki izin untuk penimbunan. Tetapi tidak langsung diimbangi dengan izin pemanfaatan lain misalnya untuk beton dan sebagainya.
"Kalau izinnya ada. Itu untuk batako. Makanya harus cepat untuk urus izin agar bisa dimanfaatkan selain Batako," katanya.
Masrial, dari dinas lingkungan hidup Kota Batam, mengakui bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan. Dan ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin timbun dan pemanfaatan.
"Nah masalah lambatnya, masih ada waktu. Kalau tidak ada waktu, maka penindakan dari kementerian bisa dilakukan," katanya.
Sementara itu komisaris PT Haikigreen Heri Santoso mengaku bahwa pihaknya sejak mendapatkan izin terus bekerja untuk mengurangi timbunan limbah tersebut. Termasuk untuk menambah alat untuk pembuatan batako. Di mana saat ini baru hanya ada dua alat yang tersedia.
"Jadi kita tidak diam. Dan kita punya izinnya semua. Kita akan terus minta izin ke kementerian untuk pemanfaatan lain. Kalau izin pemanfaatan kita itu lima tahun sampai 2021," terangnya.
Menurut Heri, saat ini limbah tersebut tidak pernah mencemari lingkungan. Tentunya karena ditempatkan di tempat yang aman yang sudah dalam pengawasan BP Batam.
"Intinya, bagaimana pun caranya, kami akan berupaya agar limbah ini selesai sebelum izin pemanfaatan berakhir. Jadi kami bukan main-main. Kami minta bantuan dari semua pihak," tutupnya. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Anak di Kepri Terjangkit Virus Rubella
Redaktur & Reporter : Budi