jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar puluhan rumah di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyebut pembongkaran tersebut semata-mata dilakukan sebagai upaya menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
BACA JUGA: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut," kata Kuswardoyo melalui keterangan resminya, Jum'at (26/11).
Menurut Kuswardoyo puluhan rumah yang dibongkar pada minggu lalu itu berada di lahan yang merupakan aset perusahaan dan warga di sana tidak memiliki izin untuk menempati lokasi.
BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya
Dari total 26 rumah yang dibongkar sebanyak 14 pemilik rumah sepakat dan bersedia meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter persegi.
Sedangkan sisanya yakni 12 rumah masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: Di Eks Lokalisasi, SW Duduk Menunggu Pelanggan, Tetapi
KKuswardoyo melanjutkan sejak Mei lalu, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung.
Pihaknya juga menyebut kalau proses pembongkaran resmi berdasarkan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.
"Kami selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut," tuturnya.
Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut.
Kepemilikan aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.
Menurutnya, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.
"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," jelasnya.
Gugatan yang disampaikan oleh warga yang menolak merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri.
Namun, adanya gugatan itu tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan pembongkaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang, atau intimidasi terhadap warga. Proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/11), KAI melakukan pembongkaran rumah di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung.
Dindin selaku koordinator warga Anyer Dalam menyesalkan pembongkaran tersebut.
Menurut dia, pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Selain itu, petugas yang membongkar tak melihat situasi sehingga sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan warga setempat.
"Ini kan banyak warga, tolong untuk tidak membongkar secara brutal. Apalagi banyak anak-anak yang menyaksikan takutnya trauma," kata Dindin.
Selain itu, dia menyebut kalau pembongkaran dilakukan di tengah proses hukum yang belum rampung. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Histeris Saat Melihat Suaminya di Dapur, Tak Menyangka
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina