"Penyesuaian tarif pada Sabtu tetap sah, penumpang hari Sabtu menggunakan tarif baru itu
BACA JUGA: Saham BRI Resmi Stock Split
Tapi PT KA tidak akan mengembalikan selisih dari kenaikan tarif sebelum dan sesudah penyesuaian itu," ujar Vice Presiden Public Relation PT KAI, Sugeng Priyono kemarinMenurut Sugeng, penyesuaian tarif KA kelas ekonomi yang tadinya diberlakukan pada Sabtu (8/1) telah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010 tentang tarif angkutan penumpang KA kelas ekonomi serta surat Menhub No.HK.202/I/3PHB 2011
BACA JUGA: Jasa Marga Tak akan Lepas Suramadu
"Itu sudah ada dasar hukumnya, meskipun akhirnya pemerintah berkeputusan lain," kata dia.Meskipun hanya diberlakukan sehari, namun Sugeng mengaku kebijakan itu sudah berdasar mekanisme yang jelas dan benar
BACA JUGA: Tahan Hypermart, Matahari Lepas Saham Perseroan
Dengan begitu, kenaikan itu tidak melanggar hukum"Tidak ada kewajiban dari PT KAI untuk mengembalikan selisih tarif pada hari Sabtu," tegasnya.Penundaan penyesuaian tarif angkutan penumpang KA itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pernah terjadi pertengahan tahun laluBedanya, penundaan di awal tahun 2011 ini terlanjur dibelakukan sehari"Kalaupun mau kita kembalikan selisihnya itu kan sulit, mekanismenya bagaimanaJumlahnya juga kita belum hitung berapa," tukasnya.
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengungkapkan, penundaan itu dilakukan karena pemerintah melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini belum memungkinkan"Banyak kejadian berat yang sedang dihadapi masyarakat, seperti perubahan cuaca yang cukup ekstrem, curah hujan tinggi yang mengakibatkan banjir, kerusakan sejumlah infrastruktur hingga gagal panen," tuturnya.
Kondisi itu berdampak pada kenaikan sejumlah harga kebutuhan dasar dan pokok yang cukup mengganggu perekonomian masyarakatPenundaan tarif baru kereta api ekonomi ini juga didasari pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah-tengah upaya pemerintah menjaga tingkat inflasi"Walaupun Ketua BPS menjelaskan bahwa kenaikan tarif KA ekonomi hanya menyumbang inflasi sebesar 0,09 persen," lanjutnya.
Namun demikian Kementerian Perhubungan berketetapan untuk menunda pemberlakukan tarif baru KA ekonomiPemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan tujuan agar kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat tidak terlalu terganggu"Untuk sementara tarif kereta api kelas ekonomi tetap pada tarif yang semula," jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Naikkan Harga BBG
Redaktur : Tim Redaksi