jpnn.com, PALEMBANG - Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, kecelakaan di pintu perlintasan kereta api masih sering terjadi karena banyak masyarakat belum disiplin menaati rambu yang ada.
Sebagai antisipasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya mengurangi jumlah perlintasan sebidang dengan menutup 18 perlintasan di Lintas Kertapati-Lubuklinggau tahun lalu. Ini kerja sama dengan Dirjen Perkeretaapian serta pemda setempat.
BACA JUGA: Ngatemi Tewas Disambar Petir Saat Berteduh di Pondok, Dua Cucunya Selamat
"Penutupan ini dimaksudkan agar aktivitas penyeberangan rel bisa dikurangi," ujar Aida seperti dilansir sumeks.co.id hari ini.
Aida mengatakan data KAI, jumlah perlintasan di wilayah Divre III Palembang mencapai 119 perlintasan sebidang dan 7 perlintasan tak sebidang terdiri dari 3 flyover dan 4 underpass.
BACA JUGA: Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya memasang rambu sebelum pintu perlintasan. "Berbagai tanda dan rambu sudah kami pasang agar pengendara bisa waspada," ungkapnya.
PT KAI dengan tegas mengimbau seluruh pengguna jalan raya mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang.
BACA JUGA: Jeriken Dilarang, Beli BBM di SPBU Pakai Teko pun Jadi
Sebab, keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan umum tanggung jawab bersama. Tak memberatkan satu pihak saja. "Setiap melintasi rel tidak menerobos, perhatikan rambu dan sirene yang biasa dibunyikan apabila kereta akan lewat," ujar Aida.
Dalam setiap pengoperasian kereta api, PT KAI utamakan keselamatan dan keamanan melalui berbagai standar yang ada. Setiap perjalanan kereta api dipantau Pusat Pengendalian Operasi KA (Pusdal Opka) di setiap daerah. Hal ini mengacu berbagai regulasi yang mengatur prosedur keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, di antaranya UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. (kos/fad/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Apel Malang Gigit Jari di Awal Tahun
Redaktur & Reporter : Budi