PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony

Sabtu, 20 April 2024 – 15:32 WIB
Eks kantor PT NDK. Foto: Pelaksana Likuidator

jpnn.com, JAKARTA - PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi dibubarkan. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai didemo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK memproduksi oli palsu.

Hal inilah yang mendorong PT NDK menjawab berbagai tuduhan miring.

BACA JUGA: PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator

Untuk meluruskan segala bentuk tuduhan dan tudingan, manajemen mengambil sikap tegas dengan melakukan pembubaran PT NDK yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat Notaris Ida Rosyidah Nomor 40, tanggal 27 Maret 2024.

Sebagai pelaksana Likuidator, Deddy Antony mengatakan dirinya ditunjuk oleh PT NDK untuk melakukan proses penyelesaian segala sesuatunya dari perusahaan yang dimaksud.

BACA JUGA: PPLI Gelar Pelatihan untuk Siapkan Likuidator Mumpuni

“Penunjukan kepada kami sebagai pelaksana penyelesaian segala sesuatu yang berkaitan dengan PT NDK sesuai dengan prosedural hukum yang tertuang di Pasal 147 Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata Deddy Antony melalui keterangan tertulis pada Sabtu (20/4/2024).

Lebih rinci, Deddy juga menyebut pembubaran perusahaan NDK telah diterbitkan di berbagai media cetak nasional tertangal 28 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA: PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator

“Sebenarnya PT NDK sudah tidak lagi melakukan produksi sejak tahun 2023 lalu dan memang sudah ditutup. Namun, AHU atas nama perusahaan itu masih aktif. Inilah bentuk kepatutan kami terhadap hukum dengan melakukan pembubaran perusahaan tanggal 27 Maret 2024 lalu dengan segala bentuk konsekuensinya,” ujar Deddy Antony.

Berdasarkan pernyataan resmi Deddy, tim investigasi yang tergabung dari berbagai unsur kewartawanan dan LSM melakukan kroscek lapangan dan didapati benar adanya perusahaan NDK sudah tidak lagi berproduksi.

“Kami menyatakan riil dan memang PT NDK sudah tutup dan bubar. Kami bersama tim gabungan melakukan investigasi riil di lapangan dengan lokasi gudang di Central Kosambi Blok G5 yang disinyalir melakukan produksi oli palsu. Namun fakta yang kami dapati bukan prpduksi oli palsu, melainkan produksi biji plastik,” ungkap Erwin Ramali, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Erwin juga meminta kepada pihak-pihak untuk lebih mengutamakan kepedulian dan menjaga hubungan berkesinambungan untuk tidak ada pemanfaatan kepentingan dari pihak-pihak lainnya.

“Kami melakukan investigasi ke gudang yang dimaksud itu, bahwa itu bukan lagi milik PT NDK, akan tetapi tertera perusahaan lain yang memproduksi biji plastik,” kata Erwin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler