PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati

Selasa, 13 November 2018 – 19:59 WIB
Suasana sidang sengketa lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok. Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, MARGONDA - PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romula Silaen berharap semua pihak meminta keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang  dihormati. 

BACA JUGA: Richard Muljadi Sudah Jalani Rehabilitasi di Rutan PMJ

Romula mengatakan kasus ini bergulir sejak tahun 2008, ketika itu PT Petamburan Jaya Raya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak lainnya terkait dengan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

"Klien kami PT Petambura Jaya Raya memenangkan perkara tersebut dari tingkat PN, PT, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," katanya pada Selasa (12/11).

BACA JUGA: Musim Banjir Tiba, Anies Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, Walikota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan Walikota Depok, BPN Kota Depok juga tidak bergeming terhadap isi putusan yang telah menghukum mereka.

Perlawanan pertama diajukan oleh  Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada tahun 2015. Perlawanan tersebut kandas, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Depok.

BACA JUGA: Anies Siap Kucurkan Rp 1 T untuk Merevitalisasi TIM

Kemudian pada tahun 2018, tepatnya 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk., kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi, CS yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka tersebut.

Dia menambahka  tanpa dasar kepemilikan yang jelas, akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas.

Pengadilan Negeri Depok sudah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara.

Menolak perlawanan para Pelawan, begitu bunyinya. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik, menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 21 Juni 2016, demikian bunyi selanjutnya yang memperkuat posisi PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik yang sah hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Klien kami  PT Petamburan Jaya Raya tentu mengharapkan mereka menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali memenangkannya tersebut dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja"katanya.

Awal Mula Sengketa

Pada Tahun 1987 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor khususnya di wilayah Kotip Depok (yang sejak tahun 1999 berubah menjadi Walikotamadya Depok) perlu adanya pengadaan pasar tradisional yang memadai.

Atas alasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor bekerjasama dengan PT Petamburan Jaya Raya mengadakan kesepakatan atau perjanjian kerja sama untuk membangun pusat perbelanjaan di Kota Administratif Depok yang dituangkan dalam Surat Perjanjian No. 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tertanggal 27 Februari 1987 dengan 2 kali perubahan/Addendum perjanjian masing-masing No. 644.1/11/PRJN/Huk/1987 tanggal 16 Desember 1987 dan No. 644.1/09/PRJN/Huk/1988 tanggal 3 Oktober 1988.

Bahwa pembiayaan atas proyek pembangunan pasar tersebut termasuk pembebasan lahan seluruhnya dibiayai oleh PT Petamburan Jaya Raya.

Didalam perjanjian tersebut disebutkan didalam pasal 6 Surat Perjanjian No. 644.1/04/PRJN/Huk/1987 tertanggal 27 Februari 1987 yang pada intinya bahwa penjualan hak pakai kios/los kepada pihak ketiga (pedagang) dilakukan dengan cara tunai atau cicilan selama 24 bulan dan pembayarannya melalui mekanisme kredit bank.

Romula menambahkan Pada 22 Agustus 1989, PT Petamburan Jaya Raya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Pasar Baru Kemiri Muka dan kemudian para pedagang menempati pasar tersebut untuk berjualan atau berdagang tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya.

Mekanisme kredit yang telah diatur didalam perjanjian tersebut, tidak pernah terlaksana.

Bahwa atas hal tersebut, pada 21 Juni tahun 1990 PT Petamburan Jaya Raya telah mengajukan somasi.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersisa 236 Hektare Kawasan Kumuh di Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler