PT TFT Surati OJK Minta IPO GoTo, Nih Tujuannya

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta lebih proaktif terkait investasi. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - PT Terbit Financial Technology (TFT) menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dengan rencana pelaksanaan IPO GoTo.

Sebelumnya PT. GoTo Gojek Tokopedia sudah melaksanakan due diligence meeting dan public expose yang dilaksanakan pada Selasa (15/3).

BACA JUGA: IPO GoTo Resmi Diumumkan, Bakal Cuan?

Merespons itu, kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengingatkan proses hukum sengketa merek Goto antara PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO dengan PT Goto Gojek Tokopedia, masih berjalan dan belum selesai. 

Menurut Alfons, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh dan tidak ada lagi permasalahan hukum.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Berharap OJK Memperkuat Ekosistem Industri Jasa Keuangan Jatim

Alfons mengeklaim proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia cacat hukum.

Pasalnya, kata dia, masih menyisakan masalah hukum sengketa merek. 

BACA JUGA: Sri Mulyani Tetapkan 3 Nama untuk Calon Ketua OJK, Siapa Mereka?

"Seharusnya, dalam proses tersebut semuanya sudah tuntas,” kata Alfons dalam keterangann, Rabu (16/3).

Pada sisi lain, lanjut dia, due diligence dan public expose yang diadakan oleh Gojek-Tokopedia melalui zoom meeting, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh partisipan dalam kegiatan tersebut tidak ditanggapi dan dijawab oleh narasumber.

Atas dasar itu, kata dia, tidak patut apabila sebuah korporasi menjalankan praktik bisnis tak mengutamakan iktikad baik dan mengabaikan proses hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, Alfons selaku kuasa hukum PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada OJK guna memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia.  

Dia mengatakan dalam surat itu akan disampaikan bahwa kliennya adalah pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42, dengan nomor pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa :42 dengan perlindungan sampai dengan10 Maret 2030. 

Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrach

“Saat ini laporan pidana dugaan pelanggaran merek kepada Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sepertinya tidak ada iktikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek GOTO,” kata Alfons.

Alfons juga menyampaikan kronologis sengketa merek yang terjadi.

Sebelumnya PT Terbit Financial bekerjasama dengan PT Paket Anak Bangsa (Gosend) yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. TFT/13012020/001/I tanggal 20 Januari 2020, dalam bidang GOTO Payment System. 

PT Terbit Financial mendapat informasi dari media terkait aksi korporasi berupa merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, dengan menggunakan merek GOTO.

“Penggunaan merek GoTo tanpa adanya pengakuan hak atas merek terlebih dahulu tentu saja melanggar merek GOTO milik klien kami,” kata Alfons.

Alfons mengatakan pihaknya melihat adanya penggunaan merek GoTo secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek GOTO oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia jelas memiliki persamaan pada pokoknya.

Selain itu, secara keseluruhan merek GOTO terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan dari Dirjen Karya Intelektual. 

“Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik,” kata Alfons.

PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Gojek dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama-Nama Calon Dewan Kimisioner OJK Disetor ke Jokowi, Berikut Daftarnya


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler