PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha

Rabu, 17 Mei 2017 – 03:00 WIB
Suasana persidangan KPPU yang berlangsung, Selasa (16/5). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya dalam persidangan KPPU yang berlangsung di pengadilan, pada Selasa (16/5) kemarin.

Chandra yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU itu, dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.

BACA JUGA: KPPU Jangan Mau Diseret ke Tengah Perang Dagang

"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima,” katanya.

Chandra mengatakan tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 44 tahun itu berhasil membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.

BACA JUGA: Usai Sidak Distributor Daging, KPPU: Stok Aman Sampai Bulan Puasa

“Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisninis,” tegasnya.

"Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA: Proses Tender di SKK Migas Dilaporkan ke KPPU

Setelah mendengarkan perdebatan panjang antara tim investigator yang dimotori Helmi Nurjamil dan tim terlapor, akhirnya Majelis Komisi persidangan yang dipimpin Munrokhim Misanam mengabulkan permohonan terlapor dan memerintahkan kepada investigator KPPU untuk menyerahkan grafik hasil survei AC Nielsen yang di presentasikan pada sidang pertama.

"Dalam persidangan sudah seharusnya antara pelapor dan terlapor mendapatkan data yang sama untuk diuji kebenarannya. Dengan ini kami memerintahkan kepada investigator untuk menyerahkan grafik presentasi pada sidang pertama," tegas Misnanm.

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen dipasar yang masih terbuka lebar, ratusan merek yang ada di pasaran itu hingga kini bersaing secara sehat dan konsumenlah yang menentukan.(dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heran, Kok Bisa PT SHIP Menang Tender di SKK Migas


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler