PT VLI Suap DPRD Lobar

Senin, 22 September 2008 – 22:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Fakta baru pada sidang perdana kasus korupsi ruislag eks Kantor Bupati Lobar di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin kemarin, mulai terungkapSejumlah pejabat Legislative dan eksekutife diduga terlibat dalam kasus ini

BACA JUGA: Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun

Puluhan pejabat diduga menerima suap dari Direktur PT Varindo Lombok Inti, Izzat Husen.

Dugaan keterlibatan pejabat eksekutif dan legislative Lobar, tertuang dalam surat dakwaan JPU No

DAK-24/24/IX/2008.

Puluhan anggota DPRD Lobar, disebut-sebut menerima uang imbalan (suap,red)selama dua tahap

BACA JUGA: FSMM Bisa Pengaruhi Kebijakan Ekonomi

Imbalan tahap pertama, diserahkan oleh PT VLI pada tanggal 9 Agustus
Uang diberikan setelah PT VLI melakukan pertemuan dengan pejabat dan anggota DPRD Lobar di Hotel Jayakarta tanggal 7 Agustus 2004.

''PT VLI memberikan imbalan agar anggota DPRD Lobar memberikan persetujuan kesepakatan harga jual beli tanah dan bangunan,'' terang Rum.

Pemberian imbalan tahap pertama diberikan kepada enam anggota DPRD Lobar saat itu

BACA JUGA: Wawako Medan Seret Pimpro Damkar

Diantaranya, HL takdir Mahdi RP 5 juta, HA Isror Idris Rp 8 juta, R Nuna ABRI Adi Rp 7 juta, HM Bahrul Fahmi Rp 8 Juta, Najmul Akhyar 3,5 juta, dan Mariadi Sebesar Rp 8 juta.

Tidak cukup sampai disitu, pada bulan Maret 2005, pihak PT VLI kembali mengucurkan imbalan untuk sejumlah anggota komisi C DPRD LobarIzzat merogoh kocek sebesar Rp 70 juta untuk seluruh anggota komisi CUang diserahkan melalui MulyadinSelanjutnya uang itu di bagi ke semua anggota komisi C dengan jumlah yang bervariasiDiyanul Hayezi Rp 5 juta, Kaswadi Rp 5 juta, Saikhu Masri Rp 5 juta, Syahrudin Rp 4,5 juta, Rahmad 4,5 juta, Kudsi Arafah Rp 5 juta, Lukman Muhtar Rp 5 juta dan Drs Jumhur Rp 30 Juta.

''Imbalan diserahkan setelah penandatangan surat jual beli,'' ucapnya.

Selain memberikan imbalan kepada sejumlah anggota DPRD Lobar, Direktur PT VLI juga memberikan imbalan untuk panitia penaksir harga aset bangunan lamaPanitia terdiri dari H Sapwan Hasyim Rp 39 juta, Sutriono Rp 3 Juta, Drs Poniman Rp 3 juta, H Athar Rp 12,5 juta, Alwi Rp 3 juta, L Serinata Rp 5,5 juta dan Saptowo Rp 11 juta.

Pemberian imbalan kepada sejumlah panitia taksir bentukan Pemkab Lobar, terjadi karena panitia taksir membuat berita acara penaksiran harga sesuai dengan harga dalam proposal yang diajukan oleh PT VLI kepada Pemkab LobarYakni sebesar Rp 32,974 miliar.

Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi yang dikonfirmasi terkait aliran dana liar ke anggota DPRD Lobar dan panitia penaksir, membantah adanya imbalan kepada anggota DPRD Lobar maupun panitia taksir seperti yang tertuang dalam dakwaan.

''Kita buktikan dipengadilan apakah dakwaan itu betul atau tidak,'' kata Zarman Hadi Singkat.(aji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Doakan Abdilah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler