jpnn.com, JAKARTA - PT. Pertamina Trans Kontinental (PTK) telah me-rebranding tiga anak usahanya yang kini menjadi Pertamina Marine Engineering, Pertamina Marine Solutions, dan Peteka Karya Samudera.
Sebagai bagian proses rebranding, Direktur Utama PTK Nepos MT Pakpahan menekankan penerapan aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) kepada seluruh pekerja berdasarkan nilai-nilai aplikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagtim Beri Izin PLB ke PT Pertamina Trans Kontinental
Menurut Nepos, semua perwira PTK bertanggung jawab pada safety (keselamatan).
Agar strategi itu bisa berkelanjutan (sustain), maka perlu dibangun safety culture. Apalagi untuk bisnis yang bergerak di sektor minyak dan gas seperti PTK yang sifat industrinya high capital, high risk, dan high technology.
BACA JUGA: Kemenag Buka Penerimaan Mahasiswa Baru PTKKN, Tersedia 4 Jalur Pendaftaran Ini
“Ini sejalan dengan implementasi K3 dalam HSSE, PTK menargetkan dalam tiga tahun sampai dengan 2025, safety culture sudah terbentuk sampai tahapan tertinggi yakni pada tingkatan generatif. Selanjutnya pada 2026 PTK akan sampai pada tahapan memperkuat peta jalan aplikasi safety culture,” ungkap Nepos dalam siaran resmi, Selasa.
Nepos melanjutkan PTK berkomitmen untuk lebih progresif dengan menerapkan sampai ke level generatif, yang mana pada tahapan tersebut K3 sudah menjadi cara dalam melakukan pekerjaan.
BACA JUGA: Menjaga Keselamatan Kerja di Sektor Migas lewat Digitalisasi
Pada tahap tersebut semua orang bergerak dan melangkah dengan kesadaran akan risiko.
Dalam penerapan itu, para level pimpinan harus menjadi contoh, berkomitmen, dan mengawal ketat untuk terwujudnya 100 persen safety culture .
PTK ingin menjadi yang terbaik implementasi safety di K3.
Sistem pengawasan safety culture dilakukan bersama-sama dan semua orang bertanggung jawab pada unsur keselamatan.
Nepos menambahkan sebagian besar kecelakaan atau insiden yang terjadi saat bekerja disebabkan faktor perilaku yang tidak aman (unsafe action), kondisi lingkungan kerja tidak baik ataupun peralatan kerja yang membahayakan (unsafe condition). (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bakal Jamin Keselamatan Kerja Wartawan
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha