PTM Terbatas Kembali Diberlakukan, Kemendikbudristek: Ingat SKB 4 Menteri

Jumat, 11 Maret 2022 – 17:06 WIB
Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diberlakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali diberlakukan.

Hal ini seiring perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif.

BACA JUGA: Janji Manis Nadiem Makarim untuk Seluruh Guru Penggerak, Enggak Main-Main, Menggiurkan

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dinas pendidikan dan sekolah bisa mengikuti panduan di dalam SKB empat menteri yang terakhir.

BACA JUGA: Jakarta PPKM Level 2, Sekolah Masih Tetap PTM 50 Persen

SKB empat menteri yang berlaku saat ini bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB empat menteri.Tentu, pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," tutur Suharti di Jakarta, Jumat (11/3).

BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Mulai Ada Titik Terang, tetapi

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB empat menteri. 

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan, proses asesmen dilakukan dengan beragam metode.

 

Tidak hanya tes tertulis, tetapi juga dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya. 

"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti. 

Menurut Suharti, ujian sekolah bertujuan menilai hasil belajar peserta didik secara utuh.

Dengan begitu, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan setiap ekolah. 

Dia menegaskan para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya serta bisa menilai secara utuh dengan menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Para Kepala Daerah Se-Kaltara, Nadiem Makarim Minta Dukungan


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler