jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara XI akan menarik dan mengolah lagi gula yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Namun, PTPN mengklaim produksi gula di 16 unit usaha pabrik gula telah sesuai SNI.
BACA JUGA: Ini yang Terjadi jika Anda Berhenti Mengkonsumsi Gula
Humas PTPN XI Briliant Johan menyatakan, gula sesuai SNI mengacu pada standar mutu gula kristal putih grade I dan II.
Grade, antara lain, mengacu pada warna larutan. Penurunan mutu gula umumnya terjadi pascaproduksi.
BACA JUGA: APTRI Minta Menteri Perdagangan Evaluasi HET Gula Tani
Penyebabnya, antara lain, kelembapan udara, suhu selama penyimpanan, dan waktu penyimpanan.
”Pada produksi gula 2016, di PG Panji terdapat produk gula reject,” ujarnya.
BACA JUGA: Petani Tebu Desak Pemerintah Tekan Impor Gula
Gula yang dilarang diedarkan oleh Kementerian Perdagangan itu diproses ulang pada musim giling tahun ini.
Kementerian Perdagangan memang telah melakukan pemeriksaan di beberapa pabrik gula milik BUMN, termasuk PTPN XI.
Kemendag mengambil sampel di empat pabrik gula, yakni PG Panji, PG Rejosari, PG Purwodadi, dan PG Pagottan.
Sampel gula diuji secara independen oleh Sucofindo. Total gula yang diuji mutu mencapai 9.101,9 ton atau 5,18 persen dari total jumlah gula.
’’Jumlah gula di PG Panji yang dalam PPNS Line adalah 3.411 ton. Terdiri atas gula reject, gula sisa 2016, dan gula produk Juni dan Juli,” kata dia.
Hingga 18 Agustus, jumlah produksi gula PTPN XI mencapai 175.665 ton.
Untuk memperbaiki mutu produksi, perseroan akan berinvestasi di bidang teknologi setelah musim giling. Terutama purifikasi, centrifuge, dan sugar drier. (res/c6/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APTRI Tolak HET Gula Rp 12.500 per Kilogram
Redaktur & Reporter : Ragil