PTT Juga Terima Pensiunan

Rabu, 21 Desember 2011 – 23:34 WIB

JAKARTA--Posisi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) akan disamakan di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)Keduanya sama-sama disebut sebagai ASN

BACA JUGA: Cabut Izin PT Silva dan BSMI!

Sama-sama juga mendapatkan gaji dan pensiun.

"RUU ASN ini cukup reformis
Di dalamnya mengatur tentang posisi PNS dan PTT, sehingga masyarakat tidak lagi berburu menjadi PNS

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi tapi Pungli Jalan Terus

Karena yang disebut ASN itu adalah PNS dan PTT," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (21/12).

Yang membedakan PNS dan PTT hanya pada jenjang karir
Jika PNS ada pola karirnya, PTT tidak memilikinya

BACA JUGA: Kasus Nunun Jangan Tindih Century

PTT menjalankan fungsi pemerintahan dan berdasarkan kontrak kerja.

"Jadi kalau butuh sopir, tukang sapu, dan tenaga lainnya yang tidak butuh pendidikan tinggi bisa lewat kontrak kerja," ucapnya.

Mengenai kesejahteraan, PTT mendapatkan hak sama seperti PNSDi antaranya ada gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan pensiun.

"Dengan persamaan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berpikir PNS merupakan satu-satunya pekerjaan di pemerintahanPTT juga cukup menjanjikanPekerjaannya lebih profesionalKalau baik diperpanjang masa kerjanya, sebaliknya bila jelek, kontraknya diputus," tuturnya.

Eko Prasojo menambahkan, PNS bukan tempat penampungan tenaga kerjaTapi merupakan tempat bagi orang-orang yang punya kompetensi dan profesional(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Pacar Angelina Tak Cakap jadi Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler