PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI

Selasa, 13 Februari 2024 – 20:01 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan senang dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik Joko Widodo.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono di Ruang Kartika, PTUN Jakarta, Selasa (13/2).

BACA JUGA: PTUN Kandaskan Tuduhan Politik Dinasti terhadap Jokowi, Gibran, dan Kaesang

"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono membacakan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Hakim juga memutuskan pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 647 ribu.

BACA JUGA: KPU Disanksi, Koordinator TPDI Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dalam pertimbangannya Hakim Joko mengatakan sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang ‎atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN.

Baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu

"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengatakan pihaknya merasa senang.

Dia mengatakan keputusan tersebut juga menunjukkan tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan Jokowi selama ini.

"Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," ujar Otto.

Menurutnya ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut.

Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Sementara dalam perkara dimaksud yang digugat adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lain.

Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silakan ke Pengadilan Negeri," katanya.

Sementara itu Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui menyatakan kekecewaannya dengan penolakan tersebut.

Petrus menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan yang mereka ajukan.

"Kami akan mengajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPDI dan Perekat Nusantara Dorong KPU Mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler