PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan

KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung

Jumat, 01 Juli 2011 – 08:40 WIB

MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur- wakil gubernur Papua Barat

Pengacara tiga pasangan kandidat gubernur-wakil gubernur Papua Barat ,Yance Salambau,SH,MA mengatakan,penetapan PTUN ini menanggapi permohonan gugatan yang diajukan kliennya, tiga pasangan kandidat, Drs Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, GC Auparay-Hassan Ombaier, dan Wahidin Puarada-Herman Orisu.

‘’Kami sudah terima keputusan penetapan dari PTUN yang memerintahkan KPU Papua Barat untuk menghentikan semua tahapan karena sedang  dalam proses hukum,’’ ujar Salambau kepada Radar Sorong (grup JPNN), Kamis (30/6).

Dikatakan Salambau, keputusan penetapan PTUN Jayapura tersebut dikeluarkan, Kamis (30/6), yakni Nomor: 33/PEN-G,TUN/2011/PTUN.JPR, tertanggal 30 Juni 2011.Isi penetapan: mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan kepada tergugat untuk menangguhkan/menunda surat KPU Papua Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat.

‘’Dengan penetapan itu,PTUN melarang KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilukada termasuk kampanye damai yang rencananya dilaksanakan,Jumat besok (hari ini,Red),’’ tandasnya

BACA JUGA: Cegah Pemancungan Sumartini, Satgas Diminta Beraksi



Salambau menyatakan,keputusan penetapan PTUN sudah dikantonginya
Dan direncanakan,hari ini (Jumat,1/7) akan dibawa ke Manokwari untuk kemudian diserahkan kepada KPU Papua Barat dan pihak-pihak terkait

BACA JUGA: Golkar Tak Kompromi soal PT

‘’Surat penetapan dari PTUN sudah kami pegang,’’ ujarnya

Keputusan penetapan penundaan Pemilukada tersebut lanjut Salambau wajib dipatuhi dan dilaksanakan KPU
Bila diingkari,maka dapat dikategorikan telah melanggar hukum

BACA JUGA: Nazaruddin Masih Aman di DPR

’’KPU wajib taati,kalau ingkari KPU melawan hukumIni bukan cerita dari orang-orang,tapi perintah pengadilan sesuai prosedur formal,’’ tegasnya.

Menurut Salambau, kliennya tiga pasangan kandidat sudah bersepakat tak sekedar absen pada saat deklarasi kampanye damai,tapi juga tak mengikuti kampanye terbuka yang dijadwalkan KPU Papua Barat pada 4-16 JuliKetiga kandidat menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pada tahap verifikasi calon gubernur-wakil gubernur.

Ketiga kandidat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura pada Selasa lalu (27/6)Materi gugatan menyangkut 2 hal,yakni meminta penundaan jadwal Pemilukada dan materi pokok menggugat prosesur tahapan yang dinilai melanggar undang-undang dimana KPU dalam melakukan verifikasi tidak melalui DPR Papua Barat  tapi langsung ke Majelis Rakyat Papua  Barat untuk meminta pertimbangan mengenai syarat orang asli Papua.

Terpisah Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Drs Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Dance Bleskadit dan Wakil Ketua Tim Pemenangan, GC Auparay-Hassan Ombaier, Thalib Malibela mengatakan, ketiga kandidat telah melakukan pertemuan di Jakarta dan bersepakat tidak akan mengikuti deklarasi kampanye damai dan tak melakukan kampanye terbuka

Ketiga kandidat setelah menyiapkan surat pernyataan tak akan mengikuti kampanye dan akan dikirimkan ke KPU serta ditembuskan ke sejumlah pihak‘’Hari ini,surat pernyataan sikap akan kami antar ke KPU,ditembuskan ke Gubernur,Pangdam,Kapolda,Kapol res dan lainnya,’’ papar Bleskadit.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Ir Thimotius Sraun,MP yang dikonfirmasi Radar Sorong mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA)Direncanakan, kuasa hukum KPU Papua Barat akan berangkat ke Jakarta, Jumat (1/7)  hari ini untuk mendaftarkan permohonan fatwa di Mahkamah Agung

Lebih lanjut Thimotius Sraun mengatakan,selama ada upaya hukum meminta fatwa di MA,maka KPU Papua Barat tetap melaksanakan tahapan‘’Upaya hukum masih berlanjutKPU sedang siapkan surat kuasa untuk dikirim pada pengacara agar dapat dibawa ke Mahkamah AgungSelama upaya hukum dilakukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan fatwa,maka KPU tetap melaksanakan tahapan,’’ tandasnya via telepon selulernya.

Menanggapi ancaman tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) yang tidak akan mengikuti kampanye damai pada hari ini (Jumat, 1/7) di lapangan Borarsi, Sraun tak mempermasalahkan‘’Itu hak mereka kalau tidak mau ikut kampanyeKPU akan tetap melaksanakan tahapan termasuk kampanye,’’ tegasnya.(lm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Nasdem Targetkan 1 Juta Anggota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler