JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, hingga 23 Desember 2010 sudah ada 222 daerah yang telah menggelar pemilukadaRinciannya, tujuh pilgub/wagub, 180 pilbup/wabup, dan 35 pilwako/wawako
BACA JUGA: Gamawan Takut Ada Gejolak di Kobar
Dari jumlah itu, 195 daerah kepala daerah/wakil kepala daerah sudah dilantik karena sudah mendapatkan SK pengesahan pengangkatanSementara, masih ada 27 daerah yang sudah pemilukada namun belum mengusulkan proses pengesahan.Yang belum mengusulkan itu, kata Gamawan, karena masih menunggu selesaikan putaran kedua, atau masih menjalani sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam konteks pelaksanaan pilkada 2010, sengketa hukum terkait perselisihan hasil pilkada menjadi fenomena politik yang secara signifikan cukup mempengaruhi konstelasi politik di daerah," ujar Gamawan Fauzi dalam acara refleksi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah 2010 di gedung Kemendagri, Jumat (31/12).
Data hingga 23 Desember 2010, terdapat 244 gugatan pemilukada ke MK
BACA JUGA: Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK
Rinciannya, 213 telah diputus dan 11 masih dalam proses hukumDijelaskan Gamawan, berdasar hasil kajian, putusan MK terkadang tidak gampang dilaksanakan
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Terdapat potensi persoalan yang secara substantif akan memperumit pelaksanaan putusan di tataran praktis"Hal ini merujuk kepada tidak adanya standar baku dalam menentukan limitasi pilkada ulang yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Gamawan.Hasil kajian kemendagri juga menyimpulkan, terbitnya Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2010 juga menambah masalahSE tentang petunjuk teknis sengketa pilkada yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU selain terkait sengketa hasil penghitungan suara, kata Gamawan," Telah membawa kecenderungan bertambahnya kompleksitas hukum penyelenggaraan pilkada."
Kasus di sejumlah daerah, kasus yang sering diajukan ke PTUN adalah mengenai dicoretnya pasangan bakal calon oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi persyaratanPasangan yang dicoret tidak terima lantas menggugat ke PTUNSaat proses hukum di PTUN belum kelar, tahapan pemilukada jalan terus(sam/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan
Redaktur : Tim Redaksi