PTUN Perumit Konflik Pilkada

Sabtu, 01 Januari 2011 – 07:19 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, hingga 23 Desember 2010 sudah ada 222 daerah yang telah menggelar pemilukadaRinciannya, tujuh pilgub/wagub, 180 pilbup/wabup, dan 35 pilwako/wawako

BACA JUGA: Gamawan Takut Ada Gejolak di Kobar

Dari jumlah itu, 195 daerah kepala daerah/wakil kepala daerah sudah dilantik karena sudah mendapatkan SK pengesahan pengangkatan


Sementara, masih ada 27 daerah yang sudah pemilukada namun belum mengusulkan proses pengesahan.Yang belum mengusulkan itu, kata Gamawan, karena masih menunggu selesaikan putaran kedua, atau masih menjalani sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam konteks pelaksanaan pilkada 2010, sengketa hukum terkait perselisihan hasil pilkada menjadi fenomena politik yang secara signifikan cukup mempengaruhi konstelasi politik di daerah," ujar Gamawan Fauzi dalam acara refleksi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah 2010 di gedung Kemendagri, Jumat (31/12).

Data hingga 23 Desember 2010, terdapat 244 gugatan pemilukada ke MK

BACA JUGA: Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK

Rinciannya, 213 telah diputus dan 11 masih dalam proses hukum
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam satu pilkada dimungkinkan permohonan gugatannya diajukan lebih dari satu," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Dijelaskan Gamawan, berdasar hasil kajian, putusan MK terkadang tidak gampang dilaksanakan

BACA JUGA: Verifikasi Parpol Wajib Faktual

Terdapat potensi persoalan yang secara substantif akan memperumit pelaksanaan putusan di tataran praktis"Hal ini merujuk kepada tidak adanya standar baku dalam menentukan limitasi pilkada ulang yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Gamawan.

Hasil kajian kemendagri juga menyimpulkan, terbitnya Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2010 juga menambah masalahSE tentang petunjuk teknis sengketa pilkada yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU selain terkait sengketa hasil penghitungan suara, kata Gamawan," Telah membawa kecenderungan bertambahnya kompleksitas hukum penyelenggaraan pilkada."

Kasus di sejumlah daerah, kasus yang sering diajukan ke PTUN adalah mengenai dicoretnya pasangan bakal calon oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi persyaratanPasangan yang dicoret tidak terima lantas menggugat ke PTUNSaat proses hukum di PTUN belum kelar, tahapan pemilukada jalan terus(sam/ara/jpnn)





BACA ARTIKEL LAINNYA... Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler