"Perlu ditingkatkan pengawasan untuk jembatan yang memiliki bentang panjang di atas 100 meter, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Direktur Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kemen-PU Purnomo dalam keterangan persnya, Rabu (14/12).
Peningkatan pengawasan tersebut antara lain berupa peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
BACA JUGA: Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Pasalnya, setiap ruas jalan dan jembatan di Indonesia memiliki perbedaan statusBACA JUGA: Lion Air Alami Kempis Ban
Jembatan dan jalan yang merupakan kewenangan pusat maka akan diatur dan dibina oleh pemerintah pusat, termasuk soal pembangunan, pemeliharaan dan pengawasannya."Sama halnya dengan jalan dan jembatan yang jadi kewenangan provinsi dan kabupaten,” lanjutnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan Kementrian PU, setiap jembatan wajib memiliki penilik atau inspektor
BACA JUGA: Nunun Rentan Diracun
Apalagi bila ditemukan perubahan-perubahan yang menonjol."SDM kita sudah familiar dan cukup ahli dalam hal itu," tuturnya.Sementara itu, terkait audit jembatan di Indonesia, tercatat ada 90 jembatan bentang panjang yang bakal dijadikan targetJembatan-jembatan itu amat vital karena menjadi bagian dari jaringan jalan nasionaljembatan bentang panjang kebanyakan berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan sebagai penghubung daerah yang terpisah oleh sungai-sungai lebar. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selektif Menunjuk PNS Menjadi Bendahara
Redaktur : Tim Redaksi