Puan Maharani: Sekolah Jangan Curi Start PTM, Membahayakan Siswa!

Rabu, 22 September 2021 – 14:55 WIB
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), jika belum memenuhi kriteria.

Dia menegaskan, keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama.

BACA JUGA: P2G Desak Anies Baswedan Hentikan Asesmen PTM Terbatas DKI, Ada Aroma Bisnis

"Sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” tegas Puan di Jakarta, Rabu (22/9).

Hal ini disampaikan Puan merespons laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM meski belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Pejabat Kemendikbudristek soal PTM Terbatas, Kepsek Harus Tahu

Bahkan di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala resikonya.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Evaluasi Pelaksanaan PTM Terbatas

“Kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” tegas Puan.

Puan meminta Pemda mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” sebut mantan Menko PMK tersebut.

Puan juga menyampaikan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri, meski telah lolos asesmen.

Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

“Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan,” sebut Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan.

Menurut Puan, hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan,” tutur Puan.

Dia juga mencontohkan keputusan Pemkab Bantul menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen untuk menggelar PTM.

PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Daerah yang masih PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM,” imbau Puan.

Cucu Proklamator Bung Karno itu pun meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid, untuk menutup sekolah dulu sementara waktu.

Pihak sekolah selanjutnya melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.

“SKB 4 Menteri itu harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak Pemda juga agar melakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan,” tegasnya.

Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka.

Sekolah diminta tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.

“Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring,” tutup Puan. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler