jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan capaian legislatif selama tiga tahun terakhir atau sejak 2019 yang mampu menyelesaikan pembahasan 43 undang-undang (UU) bersama pemerintah.
Puan Maharani mengatakan itu saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Singgung Suksesi Kepemimpinan Nasional, Puan: Tahun Politik Terasa Datang Lebih Awal
"Sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 UU," kata Puan dalam pidatonya.
Dari 43 UU itu, sebanyak 32 di antaranya disahkan pada masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun.
BACA JUGA: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu
Menurut Puan, dalam kurun tiga tahun terakhir Komisi I DPR menyelesaikan dua UU, Komisi II 16 UU, Komisi III 4 UU, dan Komisi V 1 UU.
Berikutnya, Komisi VI mengesahkan 3 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi X 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR 3 UU.
BACA JUGA: Kalimat Sanjungan Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Bingung Mau Kasih Gaji Berapa
"Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah," ujar Puan.
Eks Menko PMK itu berharap aturan yang dihasilkan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, UU yang sudah disahkan bisa memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional.
"Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," ujar Puan.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wapres RI Maruf Amin turut hadir dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Joko Widodo-Maruf Amin kompak mengenakan setelan jas dan celana bahan saat mengikuti Rapat Paripurna. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan