jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jika memang pemerintah menilai solusi terbaik ialah wajib tes PCR bagi pelaku penerbangan. Maka, dia meminta agar harga tes PCR bisa semakin ditekan.
Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah, sehingga bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam.
BACA JUGA: Syarat Penerbangan Terbaru Harus Tes PCR, Netty: Wajar Banyak Penolakan
"Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” kata Puan dalam siaran persnya, Jumat (22/10).
Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.
BACA JUGA: Neng Eem Tolak Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Alasannya Begini
Sebab, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Menurut Puan hal itu semakin membingungkan masyarakat.
BACA JUGA: Tarif Tes PCR Turun, Jumlah Penumpang di Bandara Mulai Meningkat
“Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, tetapi kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
“Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” imbaunya
Puan juga berharap agar pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif.
Dia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.
“Perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” paparnya.
Pemerintah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2x24 jam
Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang mulai berlaku mulai hari ini hingga 1 November 2021 mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Citilink Siapkan Layanan Tes PCR dan Antigen Gratis di 18 Kota
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian